oleh

Framing Kepada MHM Jahat Betul, Kadiv Advokasi LBH GP Ansor : Kami Tidak Akan Diam

JAKARTA, koranmakassarnews.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming menjadi saksi fakta dalam kasus gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Pengadilan Banjarmasin, pada Senin (25/4/2022).

Mardani dipanggil hadir secara langsung, sebagai saksi kasus yang menjerat eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Kepala Divisi Advokasi LBH GP Ansor Pusat, Dendy Zuhairil Finsa,SH.,MH , mengatakan karena Mardani sebagai Bendahara Umum PBNU, Banser Ansor sebagai bagian dari Gerakan Pemuda Banum NU merasa terpanggil dan menjadi kewajiban untuk memberikan dukungan kepadanya.

“Sekaligus memastikan persidangan ini harus jujur, adil, terbuka, tidak berpihak,” ujar Dendy Zuhairil Finsa kepada media, Senin (25/4).

Dia menegaskan, bahwa Mardani selama ini bukan mangkir dari persidangan. Mardani, katanya, sudah berbicara di Kalsel semuanya ada jawaban. Pertama sakit, kemudian Mardani juga sudah menyampaikan keterangan yang dibacakan dibawah sumpah.

Selanjutnya Mardani dipanggil secara online, sudah hadir secara online sesuai permintaan majelis hakim pada saat itu. “Akhirnya secara online tidak diterima juga disuruh hadir secara langsung. Sebagai warga Negara yang baik, Pak Mardani datang secara langsung. Tetap mengikuti. Kami juga melihat Ketua Majelis tidak seperti biasanya, saat Bendahara Umum PBNU hadir sebagai saksi,” katanya.

Disamping itu, katanya, dalam persidangan hari ini, Mardani tanpa beban menjelaskan semua yang dipertanyakan majelis hakim yang dia tahu sebagai saksi, apa yang dia alami, apa yang dia lihat, apa yang dia dengar.

baca juga : MHM Beri Kesaksian di Persidangan, Buktikan Tak Ada Keterlibatan di Kasus IUP Tanbu

“Tapi kalau menanyakan pendapat tidak tahu, karena bukan ahli . Karena dia sebagai saksi fakta. Banyak pertanyaan-pertanyaan seperti ahli padahal kapasitasnya sebagai saksi fakta bukan sebagai saksi ahli,” sebut Dandy.

Dia juga menduga ada jebakan mengarah kasus ini kepada hal-hal lain diluar kontek persidangan itu sendiri. Kan harus dipisahkan, pemeriksaan Mardani itu sebagai saksi fakta bukan terdakwa. “Makanya dari awal kami sudah meminta kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan sehingga kita lihat hasil dari pemantauan Komisi Yudisial,” ujarnya.