oleh

Gakkumdu Hentikan Kasus Terlapor Erwin Aksa Karena Tanpa Bukti Permulaan

koranmakassarnews.com — Kasus pelaporan dugaan melakukan kampanye hitam oleh tim hukum paslon Danny-Fatma terhadap Erwin Aksa, Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, dihentikan oleh Gakkumdu. Penghentian pemeriksaan kasus itu karena Gakkumdu, gabungan tiga lembaga negara penegak hukum pemilu yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian tidak menemukan bukti permulaan untuk melanjutkan ke penyelidikan.

“Berhenti di pembahasan dua, tidak cukup bukti untuk pidana pemilihan. Keterangan lebih detail hubungi Ibu Sri (Sriwahyuningsih, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar),” tegas Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, Kamis (22/10/2020).

Koordinator tim hukum paslon Appi-Rahman, Yusuf Gunco yang dikonfirmasi mengenai informasi dari Bawaslu tersebut, membenarkan. “Iye, kami sudah terima informasinya,” ujar Yusuf Gunco yang akrab disapa Yugo, sesaat lalu. Informasi dari Bawaslu menyebutkan Gakkumdu dalam rapatnya Rabu malam telah memutuskan menghentikan pemeriksaan kasus tersebut. Alasannya tidak cukup bukti permulaan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula ketika kuasa hukum pasangan calon waliKota dan wakil walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) melaporkan Erwin Aksa (EA) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Rabu (14/10/2020) lalu.

Kuasa Hukum Adama melaporkan Ketua Tim Pemenang Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) itu, karena diduga melakukan kampanye hitam kepada paslon Adama. Kubu Adama menilai pernyataan EA yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pemilihan Wali (Pilwali) Makassar.