oleh

Gegara Tidak Diberi Uang, Preman di Makassar Bakar 3 Mobil

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Waldi alias Ibol (30) akhirnya terancam hukuman 12 Tahun penjara, usai membakar 2 unit mobil truk dan 1 unit mobil minibus

Berawal ketika Ibol meminta uang Rp 3 ribu, kepada sang sopir untuk di belikan rokok dan minuman, merasa kesal dan jengkel sehingga pelaku tidak berpikir panjang sehingga langsung membakar tali terpal penutup mobil

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Balang Lompo, Kecamatan Wajo, kota Makassar, pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 04.00 wita pagi

“Pelaku adalah preman yang disegani di sekitar TKP, karena kecewa tidak di beri uang Rp 3 ribu, sehingga membakar penutup salah satu mobil yang mengenai 2 mobil yang terparkir di sampingnya” ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, saat Press Release di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jalan Ujung Pandang, Selasa (13/6/23) siang

Konpers Polres Pelabuhan Makassar terkait pembakaran 3 unit mobil

Lanjut Yudi, atas perbuatan Pelaku, pihak ekspedisi pemilik mobil (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 540 juta

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini manambahkan, Waldi (pelaku) ditangkap setelah pihaknya menarik kesimpulan pada perkara tersebut. Mengamankan dua alat bukti dan diperkuat keterangan Waldi, tambahnya

Dari hasil penyelidikan, kami dapatkan dua alat bukti. CCTV dan keterangan labfor serta keterangan Waldi sendiri.

baca juga : Sebanyak 2,8 Kilogram Ganja Dibakar di Mapolrestabes Makassar

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah sepeda BMX, Jaket Switer, celana pendek, korek gas dan Flashdisk berisi rekaman ada saat melakukan pembakaran mobil

“Pasal yang disangkakan, 187 ayat 1 KUHPidana penjara paling lama 12 tahun” Kata Yudi. (Firman Dhanie)