oleh

Gerah Ibunya Dihina di FB, Pedagang ini Akhirnya Lapor Polisi

koranmakassarnews.com – Tidak terima keluarganya dihina di Sosial media, Hj. Anugrahwati (40) salah seorang pedagang pakaian di pasar Butung kota Makassar akhirnya memperkarakan hal tersebut ke polisi,

Bersama Ibunya Nur Asma Bulu (60) yang menjadi korban penghinaan, Anugerahwati melaporkan tindakan FH pemilik akun Facebook @Audry Egan ke Ditkrimsus Polda Sulsel atas dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik melalui sosial media.

“Terkait adanya dugaan tindak pidana penghinaan lewat media sosial (facebook) yang diduga dilakukan oleh FH, dimana ditemukan di dalam siaran langsung akun yang menghina klien kami. Dalam siaran langsung itu menyebut secara terang terangan korban telah melakukan perselingkuhan yang tidak tahu kapan kejadiannya, beliau dituduh memasukkan laki laki ke dalam rumahnya dan melakukan hal terlarang yang menyebabkan klien kami diceraikan oleh suaminya.” tutur Mustandar di depan sejumlah wartawan, Selasa (29/9/2020).

“Hal tersebut dibantah oleh klien kami bahwa itu adalah fitnah yang sangat keji, perceraian yang dimaksud terjadi bukan karena persoalan seperti disebutkan di FB, malah korban yang menggugat cerai suaminya karena alasan lain.” lanjutnya.

Mustandar menerangkan bahwa tindakan FH berkenaan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sosial media atau ITE,

“Analisa saya kasus ini berkenaan dengan pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 masalah kesusilaan dan ayat 2 penghinaan. Dari bukti bukti yang terkumpul sangat jelas perbuatan FH sudah terpenuhi unsur tindak pidana.” ujarnya.

baca juga : Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Pemidanaan Asrul dengan UU ITE

“Kami telah mendapatkan tanda bukti lapor tertanggal 29 september 2020. Selanjutnya menunggu panggilan untuk tindak lanjutnya, yaitu menghadirkan bukti bukti serta memanggil saksi korban dan saksi lain untuk menguatkan, setelah itu pemanggilan pelaku.” tandas Mustandar.

Sebagaimana diketahui, FH pemilik akun facebook Audry Egan melakukan video live atau siaran langsung di Facebook pada 26 September 2020, berdurasi kurang lebih 1jam 46 menit, pada menit 76 di video live itu menunjukkan tindakan pelecehan dan pencemaran nama baik dengan menyerang pribadi Nur Asma Bulu (60) yang bersifat tuduhan dan pelecehan menggunakan kata kata kurang sopan yang mengarah pencemaran nama baik terhadap keluarga pelapor. (Ilham)