oleh

Gubernur Sulsel Dijemput KPK di Rujab, Pasca Ajudan Kena OTT di RM Nelayan

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah 9 orang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka Kota Makassar, Sabtu dini hari, 27 Februari 2021.

Barang bukti yang diamankan oleh KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 Milyar serta menahan 5 (lima) orang yakni AS, NY, SB, ER dan IR salah satu diantaranya adalah Adc (Ajudan) Gubernur Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020, tim KPK menjemput Prof. DR. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr di  rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Jalan Jenderal Sudirman Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa  Gubernur Sulsel dan rombongan langsung ke Klinik Transit di Jln. Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Ineternasional Sultan Hasanudin.

Tim KPK dan rombongan di kawal oleh 4 orang anggota detasemen Gegana Polda Sulsel, kemudian pada pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan Swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617 yang kemudian tim dan rombongan memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00 Wita.

Perihal kedatangan KPK di Rujab, Lies F. Nurdin istri Gubernur Sulsel memberikan klarifikasinya melaui pesan whatsapp.

baca juga : Gubernur Nurdin Abdullah Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi di Mega Proyek Makassar New Port Sulsel

“Bapak Gubernur dijemput di Rujab untuk diambil keterangannya karena yang OTT di RM Nelayan adalah Adc (ajudan) yang notabene dianggap paling dekat dengan beliau dan Pak Edi Sekretaris Dinas PU Sulsel, Bapak tidak di tempat saat OTT terjadi, Do’akan bapak yaaaa tadi pagi bapak didatangi KPK secara mendadak berkenaan dengan ada staff bapak yang menerima dana. Bapak akan dimintai keterangan. Semoga Allah SWT memudahkan semuanya. In syaa Allah”, ucap Lies F. Nurdin.

Sementara sumber dari KPK mengatakan bahwa untuk informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa KPK sampaikan. Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam guna menentukan status hukum Gubernur Sulsel beserta pihak lain yang diamankan.

Saat ini Nurdin Abdullah dan beberapa orang yang terjaring sedang dalam perjalanan ke kantor KPK, Jakarta. (*)