oleh

Hakim Yustisial MA Jadi Tersangka dan Ditahan, Ketua KPK RI : Alat Bukti Cukup

JAKARTA, koranmakassarnews.com – Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka Sudrajad Dimyati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka EW (Edy Wibowo), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (19/12).

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 13 orang sebagai Tersangka, yakni SD GS, PN, GS, RN, ETP, DY, MH, NA, AB, YP, ES, HT, dan IDKS. Seluruhnya telah dilakukan penahanan.

“Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 s/d 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Firli.

Adapun konstruksi perkara diawali adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT MHJ sebagai pihak Pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makassar) sebagai Termohon.

Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka EW, Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

baca juga : Tutup Rangkaian Hakordia, Ketua KPK: Bulan Desember Bermakna Bagi Pemberantasan Korupsi

“Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang,” sebutnya.

Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.