oleh

Hari Kedua Giat 21 UPTD PKB Dishub Bersama Polrestabes Makassar Tilang 9 Kendaraan

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – UPTD -PKB Dishub Kota Makassar kembali menggelar Giat 21 bersama Polrestabes Kota Makassar di Perbatasan Makassar – Maros, rabu (30/6/22) siang tadi.

Sejumlah kendaraan yang tidak memiliki surat surat lengkap seperti SIM, STNK, Surat Bukti Laik Jalan dan Perijinan angkutan umum harus di tilang oleh pihak kepolisian.

Plt. Kepala UPTD -PKB Dishub Kota Makassar, Asis Sila, SM mengatakan giat 21 akan terus dilakukan guna mengurangi pelanggaran yang sering dilakukan oleh supir angkutan barang maupun angkutan umum.

baca juga : Tingkatkan Kesadaran, Dishub Makassar Lakukan Sosialisasi Rambu Lalu Lintas

“Hari ini ada 9 kendaraan yang di tilang, karena tidak memiliki surat surat lengkap dan tidak bisa menunjukkan surat persyaratan bukti laik uji dan laik jalan sesuai dengan ketentuan UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan”, ungkap Asis Sila.

Sebelumnya diketahui UPTD – PKB Dishub Kota Makassar juga melakukan Giat 21 di Jl. Ir Sutami dan berhasil menilang sejumlah angkutan barang dan angkutan umum yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya. (*)