oleh

Hina Institusi Polri di Medsos, Pemilik Akun Tiktok Ernawati Menjadi Tersangka

Meskipun tidak terbukti adanya kekerasan yang menyebabkan meninggalnya kakaknya tanggal 18 Februari 2023 Ernawati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi.

Akibatnya 3 polisi yang dia posting atas nama Sangkala, Kamaruddin Andi Mapparumpa membuat laporan ke Krimsus Terhadap LP itu maka dilakukan penyelidikan dan dipelajari isi kontennya hasilnya apa yang dilakukan Ernawati memenuhi kepatutan dan dinyatakan melanggar UU ITE.

“Dia berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan di Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Saat ini ditahan di Polda Sulsel,” jelasnya.

baca juga : Dirkrimsus Polda Sulsel Tetapkan Eks Dirut PT CLM Sebagai Tersangka

Akibat perbuatannya oknum anggota Bhayangkari ini dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(ITE).

“Dugaan kasus tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA), dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (*/Firman Dhanie)