oleh

Hina Institusi Polri di Medsos, Pemilik Akun Tiktok Ernawati Menjadi Tersangka

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel melalui Subdit Cyber akhirnya menetapkan Ernawati sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap institusi Polri melalui akun sosial media (Sosmed) tiktok dengan mengampanyekan tagar #Percumalaporpolisi

Sebelumnya oknum Bhayangkari ini, melampirkan foto 3 orang oknum Polri Polres Sinjai dengan caption, ini para jagoan anggota polisi Polres Sinjai, yang pembunuh Kaharuddin Dg Sibali, caption dalam akun Sosmed Tiktok nya

Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin menjelaskan berawal dari bulan Juli 2019, di mana Kaharuddin alias Kahar terduga residivis tersangka pencurian dan pemberatan yang ditangkap oleh Reserse Polres Sinjai di Makassar yang diketahui tersangka Kahar merupakan kakak kandung Ernawati

“Setelah ditangkap kemudian dilakukan pengembangan ke Kabupaten Jeneponto tetapi pada saat pelaku berada di Tanjung Bunga Makassar, tersangka Kahar izin untuk buang kecil dan dikawal dan kemudian tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan kena lutut sebelah kiri”, ungkap Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin, senin siang (6/3/23).

Setelah ditembak tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, usai tiba di RS, tersangka Kahar dinyatakan meninggal dunia, akan tetapi saat jenazah tersangka akan di lautopsi oleh Polres Sinjai, pihak keluarga termasuk Ernawati menolak untuk dilakukan autopsi, mereka juga sudah menandatangani surat penolakan autopsi.

“Saat itu sudah tidak ada masalah namun bulan Februari atau 7 bulan kemudian Ernawati membuat Laporan Polisi (LP). Setelah memeriksa dan dilakukan gelar perkara dinyatakan tidak cukup bukti sehingga dihentikan pada Oktober 2022 karena polisi tidak terbukti melakukan pembunuhan,” tambahnya

Tersangka Kaharuddin, merupakan residivis yang memiliki banyak Laporan Polisi, ini ada 6 atau 7 LP, termasuk Jeneponto dan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sudah masuk penjara. Kasus ini sudah dilakukan klarifikasi dari berbagai lembaga pengawas baik internal maupun eksternal. Baik dari Propam Polda Sulsel, Mabes Polri; Eksternal Ombudsman, LPSK, Kompolnas.

baca juga : Polrestabes Makassar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Miras Oplosan

“Terkait dengan perkara kemudian tetap dihentikan penyelidikan di Polda Sulsel,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta menjelaskan Ernawati memposting video di akun Tiktoknya dan menampilkan foto 3 polisi yang diyakini Ernawati sebagai pelaku penembakan.

Kemudian dia posting lagi dengan narasi “Di institusi polri sudah tidak ada orang yang jujur, polisi sudah seperti malaikat pencabut nyawa” beber Kombes Pol Helmi Kwarta