oleh

IWO dan LSM GPB RI Luwu Soroti Maraknya Aktivitas Tambang Galian C

LUWU, koranmakassarnews.com — Atktifitas tambang galian C kembali marak di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Akibatnya, menimbulkan masalah bagi masyarakat terutama para pengguna jalan yang melintasi area tambang.

Rusaknya jalan dan berdebu seakan tidak diperdulikan para oknum pelaku usaha tambang galian C di Kabupaten Luwu.

Terlihat jelas galian tanah di Desa Tiromanda dan pengerukan sungai di Desa Puti, aktivitas dengan bebas, seakan tidak ada imbauan dari instansi terkait.

Karena merupakan bagian dari sosial kontrol masyarakat Ketua PD IWO (Ikatan Wartawan Online) Luwu Raya bersama Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemersatu Bangsa Republik Indonesia (LSM GPB-RI) Kabupaten Luwu, mendatangi beberapa lokasi pertambangan galian C dan ditemukan beberapa perusahaan tambang ijinnya telah berakhir namun sampai saat ini masih tetap beroperasi, bahkan lokasinya tidak jauh dari Jalan umum.

Tambang Galian C di Kabupaten Luwu

Ketua PD IWO Luwu Raya Jumardi yang kebetulan ikut meninjau lokasi tambang galian C jenis tanah uruk dan sirtu tersebut, mempertanyakan maraknya tambang di Kabupaten Luwu yang aktif tanpa ada teguran maupun pengawasan dari dinas terkait. Bila operasi tambang terus dilakukan apalagi tanpa izin maka, besar kemungkinan akan terjadi kerusakan lingkungan hingga mengalami bencana ekologi alam.

“Salah satu contoh di Kecamatan Bua ada 2 tambang yang masih beroperasi walaupun izin tambangnya sudah berakhir, lain lagi tambang yang lain yang sama sekali tidak memiliki izin operasional dan ini bukan hanya di Bua saja, tapi masih ada beberapa tambang galian C menyebar di beberapa daerah kabupaten Luwu yang tetap beraktifitas walaupun izinnya sudah berakhir yang jadi masalah ketika terjadi bencana, siapa yang ingin bertanggung jawab,” ungkap Ketua IWO Luwu Raya, sabtu (1/4/23).

Senada dengan Jumardi , Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemersatu Bangsa Republik Indonesia (LSM GPB-RI) Kabupaten Luwu, Faldy Hayun mengatakan, jangan timpang dalam penegakan hukum dan sepertinya ada pembiaran. Untuk itu pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan terhadap pelaku usaha ilegal (tidak memiliki izin) karena merugikan negara.

baca juga : Diduga Tambang Illegal, Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan Berunjuk Rasa di Mapolres Jeneponto

Sesuai data IUP Batuan Wilayah III (Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur) diketahui ada sekitar 142 izin tambang dengan berbagai macam komoditi baik yang masih tahapan IUP eksplorasi maupun yang telah memiliki izin persetujuan operasional.

“Menurut data khususnya di Kabupaten Luwu ada 34 Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan galian C di antaranya ada beberapa telah berakhir izin persetujuan operasionalnya namun hingga kini masih tetap beroperasi”, ungkap Faldy. (*)