oleh

JAMAK Sulsel Desak Kejati dan Polda Usut Tuntas Dugaan Tipikor Pada Proyek Pembangunan RS Pratama Selayar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) Sulsel menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejati Sulsel mendesak APH untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan RS. Pratama Kepulauan Selayar, Senin, (27/02/2023).

Menurut Erwin Mansyur dalam orasinya mengatakan korupsi merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa dimana dalam perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas yang tentu menimbulkan efek kerugian bagi negara dan menyengsarakan rakyat.

Pengunras kembali menyoroti pembangunan RS. Pratama Bonerate Kepulauan Selayar karena sampai hari ini belum rampung dan diduga kuat ada tindakan korupsi yang di lakukan oleh pemenang tender yaitu PT. Sahabat Karya Sejati yang berkantor dijalan AP. Pettarani Komp. Pettarani Centre Blok A/12 Makassar Sulawesi Selatan.

“Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Pasimarannu Bonerate Kepulauan Selayar yang menggunakan anggaran 42 milyar lebih bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia saat ini masih belum rampung dan masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan”, jelas Erwin.

Terhitung masa pekerjaan 150 hari sejak 20 Juli 2022 lalu, berdasarkan papan proyek yang terpasang dilokasi pembangunannya di Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu di Pulau Bonerate namu sampai hari ini belum ada progres lanjutan dari pekerjaan tersebut.

Proses perjalanan pekerjaan pembangunan tersebut diinformasikan bermasalah,akibatnya Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan dilaporkan melakukan Pemutusan Kontrak kepada rekanan pelaksana. Namun ada pencairan uang muka sebesar Rp 8 Milyar lebih atau sekitar 20%, sementara bobot pekerjaan hingga saat ini baru sekitar 7%.

baca juga : Pelindo Didesak DPRD Kota Makassar Tuntaskan {embebasan Lahan Pembangunan MNP

“Maka dengan itu, kami mengindikasin diduga ada tindakan melawan hukum sesuai amanah UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kuat dugaan kami PT. Sahabat Karya Sejati melakukan tindakan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar 8 Milyar”, ucap Erwin.

Adapun tuntukan dari pengunras diantaranya segera APH menangkap dan mengadili kontraktor kemudian meminta kejati dan polda Sulsel melakukan penyelidikan serta meminta KPPU untuk memblack list perusahaan tersebut.

Usai berorasi, pihak pengunras ditemui salah seorang pegawai kejati Sulsel yang enggan disebut namanya dan mengatakan pihaknya akan segera menindaki laporan para pengunras dan segera mengkoordinasikan secepatnya untuk diatensi. (*)