oleh

Kadisdikbud Parepare Sosialisasikan Kembali SE Mendagri Nomor 900/14075/SJ

PAREPARE, koranmakassarnews.com  — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Parepare, Arifuddin Idris, kembali menyosialisasikan kembali Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/14075/SJ tanggal 17 Desember 2019 tentang penyesuaian iuran jaminan kesehatan pada pemerintah daerah.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang termasuk dalam kategori yang di kenai pemotongan yakni PNS daerah, dalam hal ini tunjangan profesi untuk guru yang lebih di kenal dengan istilah sertifikasi.

“Biayanya 1% di bayar oleh peserta, untuk iuran jaminan kesehatan bagi PPU, “Jelas Arifuddin Idris, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Parepare, selasa (25/5/2021).

Lanjut Arifuddin Idris menyatakan, jadi ini perintah yang tertuang dalam aturan, yang harus di lakukan dan bukan aturan yang di buat sendiri atau internal. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi, terkait hal tersebut sejak Oktober 2020 lalu.

baca juga : Wakil Ketua Mahkamah Agung Resmikan Amal Foundation dan Memuji Parepare

“Ini kami tegaskan kembali mengenai aturan tersebut supaya tidak terjadi kesalahpahaman karena semuanya sudah jelas dan berdasae secara tertulis, “tutupnya. (Sis)