oleh

Kantor Manunggal Samsat Palopo Gelar Rapat Koordinasi Terkait BBN dan PDR

PALOPO, koranmakassarnews.com — Menindak lanjuti beberapa program pembina samsat pusat atau program koorlantas mabes polri yang kemudian di SK gubernur Sul sel sesuai SK gubernur Sulsel No 1743 / IX / 2022 tentang Program Penghapusan Biaya Balik Nama atau BBN II, serta Penghapusan Data Ranmor , kantor samsat Palopo menggelar rapat koordinasi 3 lembaga yang berkantor bersama tersebut yang biasa di kenal kantor manunggal samsat, selasa (6/9/22).

Agenda kali ini untuk menyamakan persepsi dan penyampaian ke seluruh wajib pajak dalam sosialisasi dan pelaksanaan beberapa Program Samsat tersebut.

Kepala Kantor UPTD palopo A. Candrawati mengatakan ” sebenarnya kegiatan rapat koordinasi ini rutin kami lakukan bersama, Regident dan Jasa Raharja dengan tujuan untuk bahan evaluasi kerja kami bersama dalam pelayanan khususnya di pajak kendaraan bermotor, dan kebetulan memang ada Program Samsat Pusat yang sedang. Kami sosialisasilan bersama yakni Penghapusan Biaya Balik Nama atau BBN II”.

Hal senada di sampaikan oleh Pa ROI selaku Pimpinan Jasa Raharja Area Palopo Raya dan Tator, “kami rutin lakukan rapat koordinasi dengan Parner kerja kami di Kantor samsat yakni Polri& dispenda, terkait dengan persamaan persepsi dan peningkatan pelayanan kepada seluruh wajib pajak khususnya di kota Palopo dan sekitarnya, kebetulan rapat kali ini diinisiasi oleh Pa Kanit Regident yang akrab disapa Pak Kamal”.

Ditemui sesuai rapat koordinasi di kantor samsat Palopo Iptu Kamaluddin mengatakan, “selain karena ada beberapa program kerja dan program dari Samsat Pusat yang kemudian di tindak lanjuti oleh pemerintah masing-masing wilayah tidak terkecuali pemerintah Sulawesi Selatan, sesuai surat edaran Gubernur Sulsel terkait program Pembebasan Biaya Balik Nama untuk Pemilik Kendaraan”.

“Memang rapat koordinasi ini rutin kami lakukan sebagai wadah untuk evaluasi kinerja kami dan untuk persamaan persepsi dan kesamaan langkah dalam pelayanan kepada wajib pajak”, terang Kanit Regident Sat. Lantas Polres Palopo Iptu. Kamaluddi, SH.

Iptu. Kamal menambahkan “Program Penghapusan Biaya Balik nama atau BBN II dan seterusnya pemerintah dalam hal ini Dispenda sul sel telah membebaskan dari biaya untuk balik nama atau Gratis, namun kami perjelas bahwa yang di bebas biayakan atau gratiskan adalah BBN II atau Biaya Balik Nama dan biaya PNBP penerbitan STNK dan BPKB tetap ada yg di atur sesuai dengan undang-undang dan PP yang mengatur. Perihal PNBP serta syarat berkas yang menjadi pensyaratan Balik.nama tetap wajib di lengkapi oleh wajib Pajak.

Selain Program Pembebasan Biaya Balik Nama, sedang juga di sosialisasikan prihal Pembebasan Biaya Progresif, jadi nanti kedepan tidak ada lagi Progresif, setiap orang bisa menggunakan atas namanya sendiri di beberapa unit kendaraan, tidak perlu lagi meminjam data orang lain untuk membeli kendaraan baru hanya karena takut kena progresif, yang intinya pajaknya wajibb di bayar setiap tahun, program ini selain mengurangi beban wajib pajak tujuan utamanya untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi pemilik kendaraan.

baca juga : Pendekatan Agama Pada Masyarakat, Polres Palopo Terapkan Program Polisi Santri

Mantan Kapolsek Tellu Limpoe itu yang sekarang menjabat Kanit Regident Palopo, dari beberapa program kebijakan dan keringanan pajak dari pemerintah tersebut tentunya ada hal penting yang wajib masyarakat palopo selaku wajib pajak ketahui, yakni timbal balik kebijakan pemerintah tersebut adalah Penghapusan Data Kendaraan di Kantor Samsat apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut turut setelah masa aktif stnk 5 tahun tersebut wajib pajak tidak melakukan pengesahan atau bayar pajak.”

Jadi jika datanya sudah dihapus datanya di samsat status kendaraan tersebut menjadi status ” BODONG” salah satu wajib pajak mempertanyakan mekanisme penghapusan Data Kendaraan di samsat bagi wajib pajak, Iptu kamal menjelaskan ” Jadi begini pak, data kendaraan itu di hapus jika wajib pajak tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut turut sejak masa aktif stnknya yakni 5 tahun wajib pajak tidak juga membayar pajak kendaraannya tersebut.

“Wajib pajak tetap di berikan peringatan (surat) sebanyak 3 kali, yakni pertama 3 bulan, tidak juga bayar di berikan lagi peringatan II selama waktu 1 bulan sejak peringatan I, tidak juga bayar di berikan lagi Peringatan III selama waktu 1 bulan sejak peringatan ke II, jika tidak juga bayar maka petugas samsat dalam hal ini Polri baru lakukan Pengapusan Data di samsat.” tutupnya. (Wisnu)