oleh

Kapolsek Maritengngae Polres Sidrap Pimpin Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Hanya dalam 10 Jam, Personel Polsek Maritengngae Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Depan Senja Cafe dan Resto jl. Wolter Monginsidi Kel. Pangkajene kec. Maritengngae Kab. Sidrap.

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan dengan adanya laporan dari Muh. Fuqram warga Jl. Domba Kel. Wala Kec. Maritengngae Kab sidrap yang melaporkan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Kamis 04 April 2024 sekitar jam 21. 00 Wita.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Maritengngae bersama Personelnya mendatangi TKP dan melakukan pengungkapan dengan mengumpulkan bukti bukti melalui rekaman CCTV yang ada lalu melakukan Penangkapan terhadap MFR (19 tahun) warga Desa Tanete, kec Maritengngae, Kab Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke mengungkapkan bahwa, Dari hasil interogasi Pelaku MFR, ia meminjam sepeda motor milik Korban Fuqram kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke bengkel R dijalan Lanto daeng Pasewang untuk menduplikasi kunci kontak motor tersebut.

baca juga : Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri, Kapolres Sidrap Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat Ketupat

“Setelah itu, Pelaku MFR menyuruh adiknya F (13) mengambil sepeda motor tersebut kemudian F juga menyuruh orang lain (masih dalam Lidik) untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci duplikat dan membawa ke Lawawoi kec Watang Pulu kab Sidrap didepan salah satu indomaret”, Ujarnya.

Setelah itu, Personel Polsek Maritengngae menuju ke Lawawoi dan mendapat sepeda motor tersebut diatas sedang terparkir selanjutnya sepeda motor dan Pelaku MFR dibawa kekantor Polsek Maritengngae untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 1( satu) unit sepeda Motor Yamaha AL New Aerox 155, Warna Biru, N0. Rangka MH38G6410PJ318763,” Terang Kapolsek Maritengngae. (*)