oleh

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Akan Lakukan Penindakan ETLE Mobile Secara Massif

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personil lantas kecuali nanti saat kasus kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan pasca minum alkohol dan balap liar.

Untuk ETLEMobile kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan HP dengan mencapture pelanggar  setelah itu akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu , dan bila sudah cukup waktu sosialisasi akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE mobile secara massif

Dengan pola hampir sama dengan ETLE statis , hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja , kami targetkan nantinya pada pelanggaran mawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu
dan tidak menyalakan lampu utama

“Selain itu tidak menutup kemungkinan pengecekan pengesahan STNK guna mendukung program validitas registrasi ranmor yang beroperasional dijalan. Selain dari pada itu nantinya juga saat mendatangi kantor satlantas kami mewajibkan yang melanggar yang hadir dengan menunjukkan surat kendaraannya dan SIM nya”, jelas AKBP Zulanda.

Pelatihan bagi anggota lantas direncanakan maksimal 2 minggu namun sambil pelatihan juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Polanya pada setiap foto pelanggar yang terkirim oleh petugas lapangan akan di analisa oleh tim dikantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran sekaligus identifikasi dari nomer TNKBnya.

baca juga : Dua Pekan Ops Zebra, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Jaring 504 Pelanggar

“Bila sudah teridentifikasi akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB ranmornya. Bila diakui benar kendaraan miliknya maka akan lanjut diterbitkan E-Tilangnya dengan denda Briva sehingga penitipan denda via perbankan krn kami melarang keras menitipkan uang atau melarang keras membantu pembayaran ke bank BRIVA”, tambahnya

Apabila TNKB tidak sesuai maka kami akan menerbitkan DPB ( Daftar Pencarian Barang ) dengan tim hunting nantinya yang akan mengejar pelaku TNKB bodong tersebut dan tentu saja dengan ancaman pidana pemalsuan yang akan masuk ke ranah pidana yang selanjutnya akan diserahkan kepada reskrim

“Namun demikian harapan kami semua pengendara tertib sehingga tak perlu lagi ada penilangan ETLE statis maupun mobile karena tertib itu mudah”, pungkasnya. (**/Wis)