oleh

Tahap II, Unit Tipikor Polres Parepare Serahkan Eks Kepala Sekolah SMA 2 Ke Kajari

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Parepare, melakukan pelimpahan perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Satu orang tersangka di serahkan di kejaksaan, beserta barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Parepare, jumat siang (14/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Hasdin mengatakan, hari ini kami melakukan tahap dua dugaan kasus korupsi dana Bos SMA Negeri 2.

baca juga : Penjelasan Kapolsek Soreang Polres Parepare Terkait Tahanan yang Melarikan Diri

Sedangkan Kanit Tipidkor, Aiptu Cambura, menyatakan adapun kerugian atas kasus dugaan korupsi itu senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kerugian negera mencapai sekitar Rp.300 juta lebih.

Pantauan Koran Makassar News Com, unit tipidkor Polres Parepare masuk ke ruangan bidang tindak pidana khusus, bersama satu oknum tersangka yang merupakan eks kepala sekolah SMAN 2.

Di ketahui, total anggaran dana BOS SMA Negeri 2 Parepare yang di bidik Tipikor Polres Parepare bergulir sejak tahun 2018, total anggaran mencapai Rp1,5 miliar lebih. (Sis)