oleh

Kasus Korupsi Buron Selama 10 Tahun, Tim Kejari Parepare Amankan Mubassir di Mamuju

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Terpidana tindak pidana korupsi pelaksanaan Proyek Pengadaan Partisipasi,  Furniture dan Inventaris Kantor di Kantor Pelayanan Pajak Kota Pare-Pare tahun 2010, di tangkap oleh tim Kejakasaan Negeri parepare di salah satu pengungsian yang berada di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), pada hari kamis kemarin (28/1).

Terpidana, bernama Mubassir Sos yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di eksekusi Tim Tabur Kejari Parepare yang di pimpin langsung oleh Plt Kajari Parepare, kasi Pidsus, kasi Intel bersama staff Intel dan staff Pidsus, serta Tim tabur dari Asisten Intelijen Kejati Sulsel.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Plt Kajari Parepare, Priambudi mengatakan, saya langsung memimpin tim dan pada hari kamis, kami berhasil mengamkan satu orang DPO Kasus tipikor yang telah buron kurang lebih 10 tahun, atas nama Mubassir Sos, di amankan di rumah anaknya Mutiara Gading Kabupaten Mamuju.

“Karena kondisi gempa, tersangka ini mendirikan tenda darurat sendiri di depan rumah dan bukan di tenda pengunsian yang resmi di dirikan. Di situ kita amankan dan membawanya ke Kejari Mamuju untuk mengurus administrasi, serta, langsung melakukan eksekusi ke Lapas Parepare, “Jelasnya, jumat (29/1/2021).

Sedangkan Kasipidsus Kejari Parepare, Muh. Husairi menyatakan, tersangka yang di amankan ini, telah melakukan korupsi terkait penyelewengan proyek pengadaan inventarisasi dan bangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Parepare pada tahun 2010, di mana pada kegiatan tersebut, terdakwa ini menikmati hasil korupsi tersebut sebesar 200 juta.

baca juga : Akhir Januari, Polres Parepare Kembali Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba

“Dalam perkara ini, tersangka di sidangkan pada pengadilan Tipikor dan di jatuhi hukuman selama satu tahun, di kenakan uang pengganti sebesar lebih kurang 30 juta subsider dua bulan, serta di kenakan denda sebesar 50 juta. Terkait perkara tersebut, tersangka melakukan upaya hukum di tingkat banding dan di tingkat kasasi. Selama itu, tersangka pun langsung melarikan diri dan berpindah – pindah tempat, alhamdulillah kami pun berhasil mengamankan tersangka, “Jelasnya.

Di ketahui berdasarkan temuan awal pihak kejari Parepare pada tahun 2010, penyelewengan dalam kasus ini. Merupakan kegiatan proyek langsung dari Direktorat Jenderal Pajak yang peruntukannya meluas ke kantor pajak daerah, beberapa petinggi KPP Pratama Parepare, telah di mintai keterangan terkait kasus ini. Adapun dana proyek ini kurang lebih Rp. 2 Miliar, untuk pembangunan dan pengadaan inventarisasi kantor.

Mereka antara lain mantan Kepala KPP Pratama Parepare, Bonar Siahaan yang saat ini sudah pensiun, panitia pelaksana kegiatan, Mubasir yang juga sudah pensiun dan Bendahara Pajak KPP Parepare, Amin yang di mutasi ke Kanwil KPP Makassar. (Sis)