oleh

Akhir Januari, Polres Parepare Kembali Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di awal tahun 2021, menjelang akhir bulan Januari Polres Parepare berhasil mengamankan 5 tersangka atas 3 kasus berbeda dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Hal tersebut di ungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Ujung Sabbang, Kec. Ujung, Kota Parepare, Kamis (28/1/2021).

Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah mengatakan, pada akhir bulan januari 2021, kami telah mengungkap tiga kasus narkoba, jenis sabu dan berhasil mengamankan lima orang tersangka, jadi total dari ketiga kasus ini, ada sekitar 6 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang di amankan Satuan Narkoba Polres Parepare.

Lebih lanjut AKBP Welly Abdillah menjelaskan, untuk kasus pertama ada dua tersangka yakni
Hasnur (26) warga Jalan Siratalmustaking, kecamatan Bacukiki Barat dan Andi Patriot (28) warga Jalan H. Muh. Arsyad, kelurahan Bukti Harapan, kecamatan Soreang, serta barang bukti yang diamankan sekitar 0,40 gram. Kasus kedua, ada satu tersangka atas nama Ahmad Sukri alias Coki (38) warga Kelurahan Kampung Pisang, kecamatan Soreang, serta barang bukti 0,41 gram.

baca juga : Polres Parepare Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Penipuan Penggelapan Mobil Rental

“Untuk kasus ketiga ada dua tersangka yakni M. Aras Setiawan alias Aras (30) warga Dusun Sabangparu, kecamatan Suppa, kabupaten Pinrang dan Asrianto alias Sandi bin Damis (30) warga Jalan Industri Kecil, kelurahan Bukit Indah, kecamatan Soreang, dengan barang bukti 5,66 gram sabu,“ Kata AKBP Welly Abdillah.

Sedangkan Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi menyatakan, rata-rata pelaku warga Kota Parepare dan bandar tempat mereka membeli narkoba itu, dari Kabupaten Sidrap dan di edarkan di wiliyah Kota Parepare.

Terungkapnya kasus ini, dari hasil penyelidikan anggota di lapangan dan langsung ditindaklanjuti anggota Satuan Narkoba Polres Parepare. Kelima tersangka ini, akan di kenakan pasal 114, 112 dan 132 UU RI No. 35, tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Siswanto