oleh

Kejari Enrekang Tetapkan Dirut CV Wahyuni Mandiri Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah mengambil langkah serius dalam mengatasi kasus dugaan korupsi yang telah menghebohkan masyarakat. Seorang berinisial H, yang merupakan Direktur CV Wahyuni Mandiri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kamis (24/8/23).

Kejadian ini bermula dari keterlibatan H sebagai penyedia dalam proses pengadaan bibit Kopi di UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mata Allo pada Tahun Anggaran 2022. Proyek bernilai signifikan, yakni mencapai 1 Miliar rupiah. Namun, penyelidikan menemukan indikasi bahwa bibit kopi yang disediakan oleh tersangka tidak sesuai dengan rencana anggaran (RAB) atau E-katalog.

Kasus ini menduga pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dan penambahan melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Andi Zainal Akhirin Amus, Kasi Intel Kejari Enrekang, mengklarifikasi bahwa awalnya tersangka H dihadirkan di Kejari Enrekang sebagai saksi. Akan tetapi, selama proses pemeriksaan, fakta baru muncul yang cukup kuat sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

baca juga : Anak Dari Korban Pembunuhan Haji Mayong Minta 14 Tersangka Dihukum Seadil-adilnya

Sebelumnya, Andi telah memanggil dan memeriksa puluhan individu terkait masalah ini, termasuk pihak terkait dari KPH Mata Allo. Dia menegaskan bahwa kemungkinan adanya pengembangan kasus dengan munculnya tersangka baru tetap terbuka, selama ada dua alat bukti yang cukup untuk mendukung penyidikan.

Kasus ini masih terus berkembang, dan Kejari Enrekang bertekad untuk menjalankan penyidikan secara menyeluruh. Dua alat bukti menjadi syarat utama dalam proses ini, yang akan memandu langkah-langkah selanjutnya dalam mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi ini. (ZF)