oleh

Kejari Periksa Kasubag Humas DPRD Kota Makassar Terkait Pungli

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial ATN. Kasubag Humas DPRD Kota Makassar ini datang ke kantor Kejari Makassar menggunakan seragam ASN dan tiba sekitar pukul 10.00 Wita dan baru keluar sekitar pukul 15.30 Wita.

ATN mengaku, dicecar sekitar 30 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan. “Kurang lebih 30 pertanyaan. Saya tidak hafal persisnya,” kata ATN, Selasa (24/5/2022).

Beberapa pertanyaan seperti tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dibagian Humas DPRD Makassar. “Diantaranya tupoksi saya, terus berapa anggaran publikasi jumlahnya dan mekanisme pembayaran,” ujarnya.

ATN juga membantah adanya Pungutan Liar (Pungli) dialamatkan ke dirinya. Ia mengaku tidak pernah meminta dana kembali terhadap media yang menjalin kerjasama.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga menanyakan ihwal peruntukan dana yang diterima ATN. Dirinya mengaku, dana yang diterima digunakan sebagai dana taktis untuk kebijakan pimpinan DPRD Kota Makassar.

“Saya jawab sesuai BAP untuk memenuhi sejumlah kebijakan pimpinan,” ucapnya.

baca juga : Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle Sosialisasikan Perda Nomor 41 Tahun 2001

Kebijakan itu diantaranya memasang iklan ucapan di media cetak. “Diantaranya membayar iklan ucapan selamat ulang tahun Rusdi Masse yang ke 49. Yang mengucapkan itu Rudianto Lallo selaku ketua DPRD Makassar,” ungkap ATN.

Tidak hanya diperuntukkan untuk dana iklan ucapan, uang yang diterimanya juga diakui untuk menanggulangi proposal yang diarahkan ke pimpinannya. “Dan beberapa banyak lagi yang lainnya. Termasuk proposal bantuan yang ditujukan ke Ketua DPRD Rudianto Lallo,” ucap ATN.

“Kalau memang itu dianggap pungli berarti uang iklan (ucapan) RMS (Rusdi Masse) itu berasal dari pungli,” sambungnya.

baca juga : Ketua DPRD Kota Makassar Tegaskan Tidak Ada Lagi Istilah Cash Back

Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, Syamsuresky mengaku masih menyelidiki kasus itu.

Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Muhammad Dahyal mengungkap ada pungutan liar (pungli) anggaran publikasi di DPRD Makassar. Pungli tersebut dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di DPRD Makassar dan terkuak usai adanya laporan sejumlah pimpinan media.

Modus pungli yang dilakukan berkedok cashback atau pengembalian sejumlah uang dari biaya kerjasama publikasi.

“Saya saat masuk ke sini (sebagai sekretaris DPRD Makassar) baru mendengar istilah itu (cashback). Ini menjadi perhatian kami untuk menertibkan oknum-oknum itu,” kata Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal. (*)