oleh

Kemenag Izinkan Penggunaan Dana BOS dan BOP untuk Pencegahan Covid-19

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Kementerian Agama mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19).

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar. Menurut Umar, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Edaran itu mengatur tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

“SE mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan,” terang Umar di Jakarta, Jumat (27/03).

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

“Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19,” jelas Umar.

“Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan
membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan madrasah,” lanjutnya.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA, kata Umar, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah. Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

baca juga : Kanwil Kemenag Sulsel Gandeng Yayasan Yatim Mandiri Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan,” urai Umar.

“Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah,” sambungnya.

Umar menambahkan, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

“Surat Edaran terbit hari ini, 27 Maret 2020, dan segera dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk diedarkan kepada para Kepala RA dan Madrasah,” pungkasnya. (*)