oleh

Kemenkumham Sulsel dan Pemkot Makassar Teken MoU Kekayaan Intelektual

Lanjut Danny Pomanto, saat ini Pemkot sedang membina 5000 UMKM startup lorong ta melalui inkubator center. Produk branding, jenis produk, maupun kemasan diakuinya perlu terdaftar HKInya sebagai bentuk perlindungan hukum. Di Makassar sangat banyak jenis kuliner dan aset kebudayaan serta seni yang perlu dilindungi melalui pendaftaran HKI.

Terakhir, Danny mengungkapkan, tahun ini akan membangun Government Public Center, di dalamnya ada Mall Pelayanan Publik, Ia mengajak Kanwil Kemenkumham Sulsel berpartisipasi di dalamnya melalui layanan KI maupun keimigrasian.

Terkait perjanjian kerjasama teknis dengan OPD Kota Makassar, Kadiv Yankumham, Nur Ichwan menyebutkan 4 OPD dimaksud diantaranya; 1) Dinas Pariwisata Kota Makassar Tentang Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kepada Produk 17 (Tujuh Belas) Usaha Sub-Sektor Ekonomi Kreatif Se-Kota Makassar, 2) Dinas Kebudayaan Kota Makassar Tentang Fasilitasi Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Terhadap Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Kota Makassar, 3) Dinas Perdagangan Kota Makassar Tentang Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Sektor Industri Kecil Dan Menengah se-Kota Makassar, dan 4) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar Tentang Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kepada 6 Produk Inovasi Daerah Kota Makassar. (*)