oleh

Kendalikan Peredaran HP Ilegal, Bea Cukai Makassar Mulai Blokir IMEI

koranmakassarnews.com — Pemerintah sejak 18 April 2020 mulai menekan peredaran perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia secara ilegal, olehnya Bea Cukai melakukan pengawasan dengan menerapkan sistem pengendalian International Mobile Equipmen Identity (IMEI) di wilayah pabean.

Regulasi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Sejalan dengan hal tersebut Bea dan Cukai mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2020 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2020 tentang Pengendalian IMEI.

“Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan yang dapat meningkatkan tax base.” jelas Kepala Seksi PLI Satria Yudhatama, saat kegiatan media Briefing di Hotel Gammara, Selasa (08/12/2020).

Setelah aturan ini diberlakukan perangkat yang dikendalikan berupa Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) ilegal (yang masuk setelah 18 April 2020 dan belum diaktifkan) akan diblokir.