oleh

Disnaker Makassar Minta Upah TKBM Pelabuhan Disesuaikan Dengan UMK

koranmakassarnews.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar diwakili Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan HI Andi Sunrah Djaya mengunjungi kantor otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Selasa (8/12/2020).

Kunjungan ini dalam rangka menghadiri rapat dan pertemuan membahas penyusaian upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tahun 2021, yang dilaksanakan di ruang rapat Bonerate kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar,

Andi Sunrah Djaya menjelaskan pertemuan ini sebagai ajang silaturahmi dan bentuk perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terhadap TKBM pelabuhan sekaitan dengan penyesuaian upah Tahun 2021.

“Kami memberikan arahan agar penetapan upah menyesuaikan dengan UMK Makassar, sesuai SK Gubernur Sulsel nomor 2600/XI/Tahun 2020 tentang penetapan upah minimum kota Makassar sebesar Rp.3.255.403,.” ucap Andi Sunrah.

Lebih jauh Dia menuturkan, perhitungan upah terkait PKBM yang dimaksud, telah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor: KM 35 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan yang tertuang di lampiran nomor 3 penjelasan perhitungan.

baca juga : Disnaker Catat Ribuan Pekerja di kota Makassar Dirumahkan, 661 Kena PHK

“Pada lampiran tersebut dijelaskan bahwa upah tenaga kerja bongkar muat perorang pergilir kerja yang terdiri dari, Upah TKBM dihitung sekurang kurangnya sama dengan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten /kota (UMK) yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota. Untuk memperoleh hasil UMR harian, menggunakan rumus UMR bulanan dibagi 21.” paparnya.

Dalam kesempatan ini Andi Sunrah juga mengimbau kepada pihak Otoritas Pelabuhan Utama Makassar agar menyesuaikan pemberian upah sesuai regulasinya.

“Intinya Agar tetap melaksanakan apa yang diatur pada lampiran ke III peraturan menteri perhubungan nomor KM 35 Tahun 2007.” imbuhnya. (*)