oleh

Kendalikan Peredaran HP Ilegal, Bea Cukai Makassar Mulai Blokir IMEI

Sementara Kepala Seksi PKC VI Eko Budiono, menjelaskan bahwa agar tidak beresiko pemblokiran HKT milik masyarakat yang dibawa dari luar negeri, sebaiknya segera melakukan pendaftaran IMEI kepada petugas Bea cukai di Bandara.

mekanisme pendaftaran IMEI terhadap barang bawaan penumpang/ hand carry dapat memasukkan identitas dan data pada aplikasi Mobile Beacukai yang dapat di unduh melalui playstore serta di website Bea Cukai melalui laman www.beacukai.go.id.

“Setelah melengkapi dan mengirimkan data pendaftar akan mendapatkan barcode, terhadap barcode tersebut diperlihatkan pada pejabat Bea Cukai saat kedantangan di Bandara, selanjutnya pejabat Bea Cukai akan melakukan verifikasi dan approve, terbit billing kemudian pendaftar menyetorkan BM dan PDRI, selesai.” terang eko.

Jika Pendaftar lupa mendaftarkan IMEI setelah terlanjur keluar Bandara maka IMEI tetap dapat di daftarkan diseluruh Kantor Pabean, dengan melampirkan paspor, tiket, dan boarding pass, maksimal 2 unit, adapun batas waktu daftar maksimal 60 hari setelah kedatangan, pendaftar kemudian membayar BM dan PDRI atas billing yang terbit, terhadap metode ini tidak mendapatkan pembebasan 500 USD.

baca juga : Bea Cukai Makassar Amankan Ratusan Karton Rokok Ilegal Senilai 3 Miliar Rupiah

“Untuk wisatawan asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam batas waktu dan hendak menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia, diberikan fasilitas dengan langsung mendatangi gerai operator untuk mendapatkan akses 90 hari.” tambahnya.

Pengecekan IMEI yang didaftarkan melalui Bea Cukai dapat dilakukan melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html . Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2×24 jam sejak pendaftaran. Apabila melebihi jangka waktu tersebut belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, disarankan menghubungi nomor Layanan Informasi Kominfo di 159.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, pungutan yang dikenakan berkaitan dengan penyelesaian Kepabeanan atas importasi HKT tersebut untuk barang bawaan penumpang diberikan fasilitas pembebasan sebesar 500 USD per penumpang (registrasi saat kedatangan di Bandara tujuan), atas kelebihannya akan dikenaan pungutan Bea Masuk dan Pajak Impor yang terdiri dari Bea Masuk 10%, Ppn 10%, Pph 10% (punya NPWP) atau 20% (tidak punya NPWP).

(Ilham*)