oleh

Ketua Baznas Enrekang Diminta Belajar Membaca Perda

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Pemotongan langsung gaji ASN  oleh pemkab Enrekang dan baznas semakin berpolemik di masyarakat pasalnya pernyataan ketua baznas drh. Djunwar di salah satu media beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen setiap bulan ini berdasarkan Perda inisiatif dari DPRD Enrekang Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana keagamaan lainnya.

Perda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Perbup Nomor 5 Tahun 2016 terkait pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

“Kami paham banyak ASN penghasilannya sudah berkurang mungkin terdampak covid dan sebagainya. Tapi persoalannya sistem ini sudah jalan, sehingga kalau saya tiba-tiba hentikan apa yang nanti kata Bupati,” ujar Junwar beberapa waktu lalu dilansir dari media online.

Junwar menjelaskan aturan ini terbentuk untuk melatih masyarakat Enrekang termasuk ASN untuk membayar zakat, infak dan sedekah. Pemotongan otomatis gaji ASN untuk zakat ini sudah berlangsung sejak 2018. Setiap bulannya kata Junwar, Baznas Enrekang mengelola uang zakat, infak dan sedekah sebanyak Rp 500 juta hingga Rp 600 juta. Dari jumlah tersebut 65 persen bersumber dari gaji ASN.

Disman Duma

“Perbulan yang dikelola Baznas itu Rp 500 hingga Rp 600 juta. Dari total jumlah itu 65 persen bersumber dari gaji ASN. Ini cukup berhasil sebenarnya, karena indeks zakat nasional kita tertinggi di Sulsel,” beber Junwar.

Besarnya dana yang dikelola Baznas Enrekang ternyata juga berdampak terhadap gaji yang diterima oleh pimpinan Baznas Enrekang. Junwar membeberkan 5 pimpinan Baznas Enrekang memperoleh gaji sebesar Rp 7 hingga Rp 9 juta perbulannya. Menurutnya, jumlah gaji tersebut dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Enrekang.

“Gaji pimpinan antara Rp 7 hingga Rp 9 juta per bulan. Sebenarnya penggajian itu sudah melalui kajian akademik. Aturannya sebenarnya 3 sampai 5 kali UMR, tapi setelah kita telaah Pemkab Enrekang tidak bisa, hanya bisa di bawah 3 kali UMR, jadi pada kisaran itulah,” bebernya.

“Ada hak amil sebesar 12,5 persen. Kami ada dasar undang-undangnya itu yah. Itulah yang dibayarkan listrik, operasional, dan staf. Jadi kalau banyak dikelola (uang) banyak juga aset kami, kalau sedikit maka sedikit juga dibagi-bagi,” tandasnya.

baca juga : Pembengkakan Struktural Pengurus Baznas Enrekang Tuai Sorotan

Terkait polemik tersebut mengundang salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Enrekang periode 2014-2019, Disman Duma ikut menanggapi pernyataan ketua Baznas Enrekang, Disman meminta kepada wartawan agar meluruskan pernyataan dari drh. Djunwar

“Pemotongan tidak ada dalam perda tapi perbub yang melekat di perda, jadi tolong di luruskan ini jangan bawa nilai zakat dalam kebohongan suruh belajar membaca perda itu ketua baznas dan tolong ditulis bahwa pemotongan gaji secara langsung yang dilakukan oleh Pemda dan baznas itu bukan produk perda tapi peraturan bupati ini perlu kita luruskan kasian teman teman di DPRD pak,” tulis Disman Duma via WhatsApp, minggu (31/7/22).

Diketahui sebelumnya Disman Duma sempat menjadi Ketua DPRD kabupaten Enrekang menggantikan Banteng Kadang periode 2014-2019. (ZF)