oleh

Ketua BMI Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (Miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (2/3/2021).

Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.

Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli, S.T., M.M., menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang dengan kebesaran jiwa mau membuka diri mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

baca juga : Soal Izin Investasi Miras yang Dilegalkan, Begini Sikap BMI

“Semoga Bapak Presiden selalu dalam lindungan Allah SWT. Sungguh kami sangat mengapresiasi langkah bapak Presiden Jokowi yang dengan kebesaran jiwa mau membuka diri untuk mendengarkan masukan dari MUI dan masyarakat sehingga izin investasi Minol yang dilegalkan dapat dicabut kembali,” ungkap Zulkifli.

“Semoga Allah SWT selalu melindungi NKRI dari bahaya pengaruh Miras,” do’anya.