oleh

Ketua IWO Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Meliput Sidang Kasus Korupsi Pasar Butung

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kekerasan terhadap wartawan dan pelecehan profesi kembali terjadi, peristiwa tersebut dialami Awal salah seorang pewarta media elektronik TVRI, media online dan media cetak saat meliput jalannya sidang kasus Tipikor Pasar Butung di Pengadilan Negeri Kota Makassar, senin (6/3/23).

Atas peristiwa tersebut membuat Ketua PW IWO (Ikatan Wartawan Online) Sulsel, Zulkifli Thahir bereaksi keras dan meminta rekan pewarta dari TVRI melakukan upaya hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwajib.

“Kami minta rekan pewarta yang mendapat perlakuan kurang baik untuk segera melaporkan ke pihak berwajib dan kami juga berharap agar laporan itu nantinya diatensi untuk segera ditindak lanjuti yang tentunya peristiwa semacam ini tidak selalu terulang lagi”, ucap Zulkifli Thahir, selasa (7/3/23).

Didorong rasa solidaritas sesama profesi, Ketua PW IWO Sulsel bersama rekan rekan pewarta akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Apa yang dilakukan oleh kerabat terdakwa dan pegawai KSU Bina Duta itu sudah melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalangi dan atau menghambat wartawan dalam melaksanakan tugasnya, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah”, jelas Ketua PW IWO Sulsel yang akrab disapa Abang Chule.

Ketua PW IWO Sulsel Zulkifli Thahir

Kejadian berawal saat kerabat terdakwa Andri Yusuf alias Sewang yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar Jl. R.A. Kartini.

Andri Yusuf dikawal oleh Jaksa dan keluarganya saat sidang dalam agenda pemeriksaan saksi namun ditunda meninggalkan ruang sidang tersebut pada pukul 13.30 WITA. Terdakwa juga dikawal ketat oleh anggota Jasa Koperasi Bina Duta Pasar Butung dengan berseragam bertuliskan KSU Bina Duta saat meninggalkan ruang sidang Wirjono pengadilan Negeri Makassar.

baca juga : Zulkifli Thahir Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Terhadap Ketua IWO Wajo

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dibawa menggunakan kendaraan milik kejaksaan Negeri Makassar.

Saat Andri Yusuf hendak di kembalikan ke rutan dan di Giring menuju kendaraan jaksa, sejumlah awak media yang melakukan peliputan, dihalangi oleh sejumlah kerabat dan bawahannya, hingga sempat terjadi keributan di halaman kantor pengadilan negeri Makassar.