oleh

KFC Ratulangi Cemari Drainase, GMPK Sulsel Minta Pj Walikota Jatuhkan Sanksi

koranmakassarnews.com—Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) Sul-Sel, menuntut agar Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb segera mengevaluasi, serta mencabut izin usaha KFC yang berlokasi di jalan Sam Ratulangi.

Hal itu lantara, KFC tersebut melanggar PP. No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami tidak main-main dalam mengawal sebuah kasus, apabila Pj. Wali Kota Makassar tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada,” Kata Sahrul Gurfan selaku Jendral Lapangan, saat melakukan orasi, Rabu (08/01/2020).

Selain itu, aksi ini di inisiasi karena kuat dugaan membuang limbah pada Drainase secara ilegal. Dimana sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, harus diberikan sanksi.

Baca Juga : Mahasiswa Makassar Demonstrasi Tuntut Kenaikan Iuran BPJS Tidak Dilakukan

Lebih lanjut, ultimatum yang disampaikan ke Pj Walikota Makassar, secepatnya ditindaki. Sahrul menyampaikan, bila KFC Sam Ratulangi tidak diselesaikan, maka GMPK mendatangkan massa dalam jumlah banyak.

“Kami dari GMPK Sul-Sel akan menyelanggarakan aksi unjuk rasa besar-besaran di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Prov. Sul-Sel nantinya,”
tegas Sahrul.

Dari pantauan koranmakassarnews.com aksi GMPK berjalan damai, di depan kantor walikota, serta tidak menimbul gangguan lalu lintas. (*)