oleh

Kisruh Pembatalan SK, Zieko CH Odang Tantang Silahkan Cek di Sistem AHU

koranmakassarnews.com—Ketua Bidang OKK DPP KNPI, Zieko CH Odang, menyayanggkan, pihak Haris Pertama cs mengenai penyebaran informasi simpang siur, mengenai pembatalan SK Menkumham DPP KNPI pimpinan Noer Fajrieansyah.

“Mereka (Haris Pertama) menyebarkan informasi seakan-akan Menkumham dapat diintervensi dengan membatalkan dan menunjuk SK baru tanpa melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya Zieko CH Odang, Kamis (30/01/2020).

Menurutnya, tindakan tersebut bisa saja mengadu domba pemuda dengan Kemenkumham, tapi juga hendak memecah belah, padahal saat ini, sedang dalam proses bahu-membahu bersatu untuk Indonesia sesuai arahan Menkumham Yasonna Laoly.

Baca  Juga : Jelang Pelantikan Nurkanita Cs, Mengkumham Blokir SK Noer Fajrieansyah

Menambahkan, tidak hanya itu, dirinya menantang Haris Pertama cs, melakukan pengecekan melalui sistem AHU Kemenkumham.

“Terkait SK Menkumham yang berlaku bisa dilihat melalui barcode sistem online AHU Kemenkumham,” tegasnya.

Dia mengharapkan, agar Harris Pertama harus memiliki jiwa besar dan niat baik untuk tidak lagi menggunakan nama serta atribut KNPI di kesehariannya yang secara sadar tak memiliki legalitas.

Di akhir, ia menyatakan siap menjaga persatuan persatuan pemuda sesuai kesepakatan bersama antara KNPI pimpinan Fajrie dan Azis.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan mewujudkan persatuan pemuda. Meskipun Harris Pertama cs yang selama ini mengklaim sebagai pimpinan KNPI tanpa memiliki legalitas, kami tetap membuka pintu selebar-lebarnya untuk berdiskusi selama Harris Pertama memiliki kesadaran dan niat baik untuk pemuda Indonesia,” tutupnya.

Sementara dikonfirmasi di lain waktu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar membantah pembatalan SK tersebut.

Cahyo menerangkan SK hanya bisa dibatalkan dengan dasar yang kuat seperti putusan PTUN.

Apabila ada pihak lain yang ingin mengajukan SK Menkumham baru dengan menggunakan unsur nama KNPI, maka secara otomatis dalam sistem online AHU Kemenkumham akan terblokir.

“Tidak ada pembatalan, dan tidak ada nama baru KNPI lagi. Semua perubahan sementara kami blokir sampai menunggu hasil kesepakatan bersama yang sedang digarap mekanismenya oleh para pihak yang memiliki SK Menkumham,” kata Cahyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2020) lalu.