oleh

Kisruh Stadion Mattoanging, YOSS Minta Pemprov Sulsel Hargai Proses Hukum yang Sedang Berjalan

koranmakassarnews.com — Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) dalam waktu dekat akan melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan ke Pengadilan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum terkait persoalan penerbitan Sertifikat Tanah atas Lahan Stadion Mattoanging.

Melalui Kuasa Hukum YOSS Hasan menegaskan, Jum’at (03/01/2020) bahwa sampai saat ini proses hukum masih berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar jalan A.P. Pettarani sehingga Pemprov Sulsel disinyalir melakukan pencitraan soal kepemilikan hak pakai atas lahan Stadion Mattoanging diduga ada unsur kekeliruan penerbitan Sertifikat Tanah oleh BPN dinilai cacat hukum, paparnya di Kampoeng Popsa.

Sehingga YOSS meminta pada Pemprov Sulsel seharusnya menghargai proses hukum yang sedang berjalan di PTUN bukan melakukan pencitraan, diketahui Pemprov Sulsel mengklaim berhak atas pengelolaan Stadion Mattoanging, atas dasar pengalihan pengelolaan eks PON (bekas sarana dan prasarana PON) yang semula dikelola YOSS kemudian diambil alih KONI Sulsel, Jelasnya.

Padahal, berdasarkan Akta Notaris pada tahun 1982 KONI Sulsel menyerahkan sepenuhnya lahan Stadion Mattoanging tersebut pada YOSS. Pada Akta Notaris 1982 menerangkan bahwa dari 9 poin pengelolaan fasilitas olahraga salah satu diantaranya adalah Stadion Mattoanging, jelasnya.

Dijelaskan Hasan, 9 Poin pengelolaan fasilitas olahraga yang dikelola YOSS yaitu, Kolam Renang Mattoanging, Stadion Mattoanging, Gedung Olahraga Mattoanging, Pacuan Lapangan Basket Karebosi, Lapangan Volli Karebosi serta Pacuan Kuda, sementara Lapangan Tennis awalnya dikelola YOSS namun sudah dipindahtangan pada H.M.Amin Syam atas permintaan Gubernur Sulawesi Selatan saat itu.

A. Ilham Matalatta bersama Kuasa Hukum YOSS

Dia menambahkan, Sidang lanjutan di PTUN akan berlangsung pekan depan pada 7 Januari 2020, pada sidang pekan depan Pemprov Sulsel akan memberikan Hak Replik Duplik atas penguasaan lahan Stadion Mattoanging, imbuhnya.

Ditegaskan Hasan, YOSS sampai saat masih membuka ruang dialog pada Pemprov Sulawesi Selatan namun sampai saat ini ruang-ruang dialog tertutup bahkan menelorkan beragam ancaman pada YOSS, maka dari itu jika segolongan tertentu yang diduga memberikan keterangan palsu terkait pengalihan pengelolaan atas lahan Stadion Mattoanging akan dipidanakan, jelasnya.

baca juga : https://koranmakassarnews.com/gubernur-sulsel-penertiban-stadion-mattoanging-perintah-undang-undang/

Ditempat yang sama, Ilhamsyah Mattalata berpesan bahwa sepeninggal Andi Mattalata diakuinya Almarhum pernah bilang jika Stadion Mattoanging jangan dialihfungsikan sehingga YOSS hadir memelihara petuah Almarhum, kenangnya. (*)