oleh

Klaim Proyek Ratusan Triliun Penggugat Enam Media Tak Libatkan Pemerintah

Bukti Surat Pria Yang Mengaku Raja Tallo Dinilai Kontradiktif

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kasus perdata enam media di Makassar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/6/2022). Sidang kali ini penyerahan bukti tambahan dari Penggugat dan pihak Tergugat.

M Akbar selaku Penggugat kembali menyertakan dua bukti surat tambahan dengan Kode P-16 s.d P-25, diantaranya dokumen proyek yang diklaim batal akibat dampak dari pemberitaan enam media tergugat.

Sementara dari pihak tergugat, yakni LKBN Antara dan RRI telah melengkapi bukti surat, berupa legalitas perusahaan. Sedangkan dua media tergugat lainnya, yakni Makassar Today dan Kabar Makassar telah menyerahkan bukti surat dalam sidang sebelumnya.

Menanggapi bukti surat tambahan Penggugat, Kuasa Hukum Media Tergugat IV dan V, Dr Mumahammad Al Jebra Al Iksan Rauf, SH, MH mengatakan, klaim kerugian investasi pihak Tergugat atas pembatalan proyek dengan nilai ratusan triliun rupiah bukan diakibatkan oleh pemberitaan media, melainkan tidak memenuhi kriteria agreement proyek.

Sidang perdana gugatan enam media di PN Makassar

“Ada yang menarik dari bukti-bukti yang diajukan (Penggugat) terkait pemabatalan proyek Heads Of Agreement ‘Royal Talloo Rivertfront City Resort di Pulau Lakkang. Ternyata kita temukan dalam bukti (P-21) tersebut bahwa pembatalan kontrak bukan disebabkan kesalahan media (pemberitaan), tapi karena mereka tidak mematuhi agreement proyek yang disyaratkan oleh pihak investor,” kata Dr Al Jebra, sapaan akrabnya, usai sidang.

Lebih jauh Al Jebra mengatakan, dari bukti surat tersebut, dapat diartikan adanya pemutusan kontrak sepihak antara investor dengan Penggugat, dimana gugatan perdata yang dimaksud tersebut harusnya dialamatkan ke pihak investor, bukan kepada enam media.

baca juga : LBH Pers Kirim Amicus Curiae terkait Gugatan Perdata PMH Terhadap 6 Media di Makassar

“Jadi kalau pemutusan kontrak sepihak harusnya mereka (investor) yang ditarik masuk sebagai pihak yang bersengketa langsung, karena mereka memiliki kepentingan langsung dengan Penggugat,” sebutnya.

Untuk itu, bukti surat yang diserahkan pihak Penggugat terkait klaim investasi yang dimaksud, kata Al Jebra, patut dipertanyakan. Pasalnya, investasi asing dalam bukti surat pihak Penggugat dalam hal pembangunan di Pulau Lakkang tidak menunjukkan adanya pelibatan pemerintah baik daerah maupun pusat.