oleh

Klaim Proyek Ratusan Triliun Penggugat Enam Media Tak Libatkan Pemerintah

“Maka dengan demikian ini ada kualifikasi dari Penggugat yang sebenarnya tidak memenuhi sebagaimana agreement proyek yang dimaksud,” kata Esa.

Atas dasat itu, Esa menilai gugatan ke enam media oleh Penggugat semakin tidak jelas. Dimana disebutkan bahwa media Tergugat telah melanggar hukum dalam delik Pers mengenai cover both side yang didlilkan pihak Penggugat.

“Yang mana dimaksud melanggar hukum dalam gugatan dan repliknya? Sampai dengan sidang tadi tidaklah terbukti ada bukti hak jawab dari Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Jo Peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab,” sambung Esa.

Lanjutnya, bila yang diperkarakan terkait status Raja Tallo, maka harusnya yang digugat adalah narasumber dalam berita tersebut. Sementara bila perkara tersebut berkaitan dengan bisnis, maka gugatan itu dialamatkan ke para pihak yang membuat suatu perikatan, sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata yakni ” Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

“Jadi dalam perkara ini jelas tidak ada hubungan hukum antara media dengan yang membuat perjanjian dengan Penggugat,” kuncinya. (*)