oleh

KPA, PPTK dan Bendahara Dinas PU Ikuti Sosialisasi Pencegahan Tipikor

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – Guna menghindari dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di ruang lingkup SKPD Kota Makassar maka Inspektorat Makassar melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas PU Makassar, jumat (18/11/22).

Adapun peserta yang ikut dalm kegiatan tersebut yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu lingkup Dinas PU Kota Makassar.

Dalam sosialisasi itu, Panit II Unit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Muhammad Rijal, SH, MH didaulat menjadi narasumber.

Ipda M. Rijal menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sehingga pertemuan hari ini sekadar mengingatkan kembali pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah.

baca juga : Dinas PU Kota Makassar Gelar Bimtek Sistem Manajemen dan keselamatan Konstruksi

Metode sosialisasi dilakukan dengan diskusi dan saling bertukar pikiran terkait implementasi dari regulasi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“UU Tipikor itu berisikan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan hukum acara yang berlaku,” pungkas Muhammad Rijal. (*)