oleh

Kuasa Hukum Ahimsa Said Laporkan ATR/BPN Makassar ke Ombudsman Sulsel

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Pengacara Ahimsa Said melaporkan dugaan mal Administrasi pelayanan kantor ATR / BPN Kota makassar ke kantor Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan di Makassar, senin (14/02/22).

Menurut Muhammad Agung, SH selaku pengacara dan konsultan hukum dari Ahimsa Said mengatakan
berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan ini tim kuasa hukum menyampaikan surat laporan atas dugaan Mal Administrasi Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Pelayanan Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Jalan A.P Pettarani No. 08 Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar.

“Kami selaku penasehat hukum dari Ahimsa Said dengan ini menyampaikan surat laporan atas dugaan Mal Administrasi kepada Kantor ATR/BPN Kota Makassar terhadap pelayanan yang diajukan oleh pemberi kuasa dalam hal pengecekan dan pembatalan SHGB No. 20017, SHGB No. 20026, dan SHGB 20027 di Kantor ATR/BPN Kota Makassar’, ungkap Agung.

baca juga : Kuasa Hukum Ahimsa Said Lakukan Upaya Praperadilan di PN Makassar

Dirinya mengaku telah menyampaikan surat keberatan terkait pelayanan dan penyalahgunaan wewenang, namun hingga 14 Hari masa kerja sejak surat diterima pihak Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan tanggal 25 Januari 2022 tidak ada respon atau tindak lanjut dari surat keberatan itu.

Ditempat yang sama, St. Dwi Adhiyah Pratiwi selaku Asisten Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan mengatakan  telah menerima laporan dugaan Mal administrasi terkait tidak memberikan pelayanan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ATR/BPN Kota Makassar.

“Terhadap permohonan pelapor dan selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Ahimsa Said dan menyampaikan hasilnya paling lambat 14 hari setelah laporan ini kami terima”, tutup St. Dwi Adhiyah Pratiwi. (azis)