oleh

Kuasa Hukum Ahimsa Said Lakukan Upaya Praperadilan di PN Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Ahimsa Said melawan Ditreskrimun Polda Sulsel kini telah memasuki sidang kedua dan berlangsung di pengadilan negeri Makassar, senin (14/02/22).

Menurut Andi Azis Maskur dkk selaku pihak pemohon Ahimsa Said mengatakan upaya praperadilan yang ditempuh sudah diatur dalam pasal 1 butir 10 jo pasal 77 KUHAP dan telah diperluas oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini sebagai upaya hukum dalam memperoleh keadilan dan hak azasi manusia oleh setiap orang yang merasa dirinya mendapatkan perlakuan hukum yang tidak sah terhadap kliennya.

“Klien kami yang dilaporkan ke ditreskrimum hanya atas dasar pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dokumen yang dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional kota makassar dengan laporan polisi nomor : LP/390/XI/2021/RES.1.9/2021/Krimum tanggal 25 November 2021, atas laporan suadara Yan Septedyas, ST, SH”, sambung Andi Azis.

Seharusnya ATR/BPN kota Makassar menindak lanjuti terlebih dahulu permohonan pengecekan dan pembatalan sertifikat yang dimohonkan oleh Ernawati Yohanis selaku kuasa pengurusan dari Ahimsa Said yang seharusnya dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

“Permohonan tersebut pihak ATR BPN Makassar harus menindak lanjuti sebagaimana dalam undang undang No. 30 tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintahan dan kaitannya dengan pembatalan sertifikat sesuai dengan permen no 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan”, tutur Andi Azis.

Harusnya BPN tidak melaporkan ke aparat kepolisian terkait adanya dugaan dokumen palsu karena kliennya tidak tahu makanya dari awal kliennya meminta untuk dilakukan pengecekan.

“Terkait penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Ditreskrimum polda Sulsel terhadap bukti klien kami adalah sesuatu hal yang tidak sah menurut peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga hal itu merupakan penyitaan secara paksa yang sebelumnya tidak ada pemeriksaan dan belum ada penetapan tersangka. Dan hal itu merupakan kewenangan praperadilan dalam hal sah atau tidaknya dilakukan penyitaan”, bebernya.

baca juga : Kematian Napi Lapas Kelas II A Bolangi, Kuasa Hukum : Tidak Wajar

Sementara menurut kuasa hukum Ditreskrimum Polda Sulsel mengatakan terkait kewenangan pelaporan yang disampaikan oleh pelapor ke polda sudah sesuai dengan pasal 108 ayat 3 KUHAP. Sedangkan terkait penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik adalah sudah sesuai secara prosedural dan profesional dengan berpedoman pada pasal 1 butir 16 KUHAP, Pasal 38 ayat 1 dan 2 KUHAP dan pasal 39 ayat 1 dan pasal 42 KUHAP.

Hal senada juga diungkapkan Ahmad Bijak selaku Kabid Gakkum LMR RI mengatakan langkah yang diambil oleh BPN adalah satu tindakan yang keliru dengan melaporkan pemohon pengecekan seharusnya BPN melakukan mediasi terlebih dahulu terhadap orang yang dirugikan dari terbitnya sertifikat tersebut dan apabila mediasi itu tidak membuahkan hasil kesepakatan maka salah satu pihak dapat mengajukan pemeriksaan melalui peradilan.

“Kami sangat berharap kepada majelis hakim tunggal dapat memberikan putusan seadil adilnya atas perkara ini supaya hukum di republik ini bukan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas”, tutup Ahmad. (azis)