oleh

Langgar Aturan, Komisi A DPRD Kota Makassar Tinjau Izin Rustic Cafe

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Viralnya video tempat hiburan malam (THM) Rustic cafe yang masih beroperasi di masa PPKM kota Makassar langsung mendapat respon dari Komisi DPRD Kota Makassar yang segera turun secepatnya untuk meninjau ulang izin usaha tempat tersebut.

Diketahui bahwa PPKM di kota Makassar diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang, tentunya segala aturan yang telah diberlakukan sebelumnya harus ditaati oleh pelaku usaha.

RTQ DPRD Kota Makassar

“Ins sya Allah usai rapat paripurna besok 4 agustus 2021 kami akan turun secepatnya untuk meninjau langsung apa yang terjadi, seklaigus melihat semua izin-izin yang di miliki Rustic Cafe yang berada di Kompleks Pasar Toddopuli Makassar,” kata Rachmat Taqwa, Selasa (03/08/21) saat di konfirmasi via telepon.

Legislator muda dari PPP ini menambahkan DPRD akan turun bersama Dinas PTSP dan satgas Raika kota Makassar untuk memeriksa semua izin yang dimiliki oleh Rustic Cafe.

Sebelumnya diketahui Satgas Raika Pemkot Makassar telah mendatangi Rustic Cafe dalam operasi yang digelar secara rutin kemudian telah mengambil tindakan dengan menyita beberapa kursi.

baca juga : Dikeluhkan Warga, Komisi C DPRD dan Dinas PU Makassar Tinjau Pekerjaan IPAL Losari

Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan membenarkan penindakan yang dilakukan terhadap 6 pemilik cafe di Pasar Todopuli Kecamatan Panakukang salah satu diantaranya Rustic Bar & Cafe.

“Rustic Bar & Cafe telah kami tindak, berdasarkan laporan masyarakat dan Master Covid-19 Kecamatan Panakukang dan kami berharap ini yang terakhir. Kedepan Satgas Raika akan memberikan edukasi kepada pelaku usaha  mengenai physical distancing”, tutur Iqbal. (Dhany)