oleh

Langgar Aturan PPKM, Tempat Acara Selegram Sartika Diman Disegel Satpol PP Kota Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — The Culture Club akhirnya disegel oleh Satpol PP Kota Makassar, Selasa (31/08/2021). Tindakan penyegelan dilakukan usai ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Di tempat itu, salah seorang selebgram sekaligus owner Skincare Sartika Diman, yakni Sartika Diman mengadakan acara ultah pada Minggu (28/08/2021) lalu. Dari laporan IDI Makassar, pesta itu melanggar prokes, salah satunya menciptakan kerumunan.

Selain itu, Satpol PP Kota Makassar juga memanggil Sartika Diman untuk diminta keterangan terkait pesta tersebut. Dan bisa memenuhi panggilan tersebut.

Selegram Makassar Sartika Diman

Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan menegaskan bahwa pihaknya tak pandang bulu dalam melakukan penindakan. Semua tempat yang berpotensi kerumunan dan melanggar aturan PPKM Level 4 juga akan bernasib sama.

“Ini sudah sesuai dengan surat edaran Wali Kota, terkait perpanjangan PPKM,” tegas Iqbal, Selasa (31/08/2021).

Sebelumnya, acara Ultah itu dilaporkan oleh pihak IDI Kota Makassar. Dalam laporannya, gelaran pesta tersebut melanggar prokes.

baca juga : Langgar Aturan, 3 THM di KIMA Square Makassar Disegel Sementara

“Kami mendapat laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kemudian ibu muji mengatakan ,bahwa ada party ulang tahun, aturannya tidak boleh bawa kamera, dan menggunakan dress hijau,” ujar Iqbal.

“Jadi saya perintahkan raika kecamayan tamalate, karena kita prioritaskan pengetatan wilayah,” lanjutnya.

Usai Ketua Satgas Raika Tamalate tiba di lokasi dan mengimbau agar pesta dibubarkan. Pihak pelaksana bersikap kooperatif dengan langsung menghentikan acara.

“Mereka menghimbau, sambil kita persiapkan Satgas Raika kota. Tapi ternyata pendekatan yg dilakukan ketua satgas Raika tamalate yaitu kegiatan pembubaran acara tersebut,” tutup Iqbal. (**/Dhany)