oleh

Langgar Aturan, 3 THM di KIMA Square Makassar Disegel Sementara

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Lantaran masih beroperasi di penerapan PPKM level 4, beberapa THM di kawasan kima squere seperti Cafe 33, Bintang 77, dan Cafe Live dikecamatan Biringkanaya, kota Makassar, disegel sementara oleh satgas Raika Pemkot Makassar, pada Sabtu malam (07/08/21).

THM tersebut terjaring dalam operasi rutin yang di lakukan oleh satgas Raika Pemkot Makassar  yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP Pemkot Makassar, BPBD kota Makassar, Dishub kota Makassar, dan instansi terkait lainnya.

THM Makassar kena jaring operasi rutin satgas raika Makassar

Ketiga tempat tersebut disegel berdasarkan surat edaran nomor 443/01/391/SE edar/Kesbangpol/VIII/2021, tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa covid 19 di kota Makassar.

Pembatasan pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club’ malam, diskotik, live musik, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, ditutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut di nyatakan keluar dari PPKM level 4.

baca juga : Perpanjangan PPKM Level 4, Satgas Raika Patroli Sore dan Malam Hingga 9 Agustus

“Beberapa tempat hiburan malam tersebut kedapatan beroperasi di masa PPKM level 4 yang masih berlangsung sampai tanggal 9 Agustus 2021, dan THM ini sudah beberapa kali di tindaki sebelumnya”, kata Mufli selaku Kasi penegekan perda satpol PP kota Makassar usai melakukan penyegelan.

Dirinya menegaskan jika berani mencoba untuk membuka segel tersebut maka izin usaha tempat tersebut akan dicabut.

“Jika kalau PPKM level 4 di kota Makassar tidak diperpanjang atau menurun levelnya, maka pihak satpol PP kota Makassar akan membuka segelnya kembali”, pungkasnya. (Dhany)