oleh

LaNyalla: Konstitusi Perlu Penyempurnaan Agar Kembali Pada Demokrasi Pancasila

PELALAWAN, koranmakassarnews.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti, berharap Indonesia kembali ke Demokrasi Pancasila yang merupakan D.N.A bangsa ini. Untuk mewujudkannya, diperlukan penyempurnaan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu disampaikan oleh LaNyalla ketika menyampaikan Keynote Speech secara virtual dalam Webinar Sekolah Parlemen ‘Membangun Karakter Legislator Muda Terhadap Implementasi Demokrasi Indonesia’, yang digelar oleh Universitas Syiah Kuala, Aceh, Kamis (9/12/2021).

“Pada 18 Agustus 1945, para pendiri bangsa bersama-sama memutuskan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sistem politik Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila. Sistem demokrasi asli milik Indonesia, sesuai DNA Indonesia. Dilengkapi Konstitusi yang bernama Undang-Undang Dasar 1945,” jelas LaNyalla yang sedang kunjungan kerja di Riau.

Dijelaskannya, Demokrasi Pancasila berbeda dengan Isme-Isme yang ada, seperti Kapiltalisme di barat atau Komunisme di timur. Kapitalisme barat bersifat sekularistik dan liberalistik, karena lahir dari protes dominasi gereja ketika itu. Sedangkan Komunisme atau Sosialisme lahir dari perlawanan terhadap kaum tuan tanah dan kelompok borjuis.

“Demokrasi Pancasila dengan titik tekan Permusyawaratan Perwakilan adalah jalan tengah yang lahir dari akal fitrah manusia sebagai mahluk yang berkeadilan. Oleh karena itu, ciri utama dari Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa harus terwakili di dalam sebuah lembaga tertinggi di negara ini,” paparnya.

baca juga : Terima Gelar di Pelalawan, LaNyalla: Raja dan Sultan Harus Terwakili dalam Sistem Demokrasi

Pada Konstitusi yang asli, sebelum dilakukan Amandemen pada tahun 1999 hingga 2002, MPR sebagai Lembaga tertinggi negara adalah perwujudan Daulat Rakyat. Di dalamnya ada DPR sebagai representasi partai politik, Utusan Daerah mewakili seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke dan Utusan Golongan, representasi golongan-golongan di masyarakat.

“Dengan prinsip bahwa semua elemen bangsa terwakili, kemudian bermusyawarah mufakat untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini, sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk diberi mandat dalam menjalankan roda pemerintahan,” tukasnya.

Tetapi LaNyalla juga tak memungkiri kalau Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli memiliki kelemahan. Karena itu para pendiri bangsa memberikan ruang untuk dilakukan penyempurnaan dengan adanya Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2).

Dalam pandangannya, menurut LaNyalla penyempurnaan terhadap Konstitusi sebuah negara sewajarnya dilakukan secara norma hukum, dengan Adendum. Tanpa mengubah pilihan sistem tata negara negara tersebut.