oleh

Legislator DPRD Makassar Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2016 Tentang TSLP

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — H. Ray Suryadi Arsyad, S.IP anggota Komisi D DPRD Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan Sosperda No. 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan TSLP atau biasa juga di sebut CSR , Coorperate Social Responsibility di Karebosi Premier Hotel,Sabtu 4 Februari 2023

Sosper tersebut menghadirkan dua narasumber diantaranya mantan Sekwan DPRD Kota Makassar H. Syarifuddin Machmud, SH dan Sekretaris DPW Badan Komunikasi Nasional Desa Indonesia Sulawesi Selatan, Muhammad Askar, SKM.

Kegiatan yang dihadiri 100 an peserta dari Dapil 2 Kota Makassar ini berlangsung interaktif karena paparan dari dua narasumber dan peserta sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

“Pentingnya penerapan Perda ini karena masyarakat terutama yang berdomisili di daerah sekitar perusahaan itu berada tentu harus mendapatkan haknya yakni implementasi kewajiban perusahaan berupa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat atau biasa di sebut CSR,” jelas  H. Ray Suryadi Arsyad, S.IP

Politisi Demokrat ini menambahkan bahwa ada 2,5 % dari total keuntungan bersih perusahaan yang wajib diberikan kepada pemerintah kota Makassar untuk membiayai pembangunan sosial dan lingkungan sekitar perusahaan dan masyarakat kota Makassar secara keseluruhan.

Sementara itu Muhammad Askar membeberkan tentang struktur Dewan CSR yang akan mengatur dan berkoordinasi dengan perusahaan dan pemerintah dalam hal penerapan CSR di kota Makassar. Perda No. 2 tahun 2016 mengatur tentang tugas dan wewenang Dewan CSR termasuk proses rekrutmen dan masa tugasnya.

“Dimana proses seleksi dewan CSR berdasarkan peraturan Walikota dan jumlah anggota dewan CSR sebanyak 15 orang dan berasal dari PNS pemerintah kota Makassar, pihak perusahaan, LSM dan media”, tegas Askar.

Menurut Askar dengan masa tugas 3 tahun dan jika dicermati dewan CSR Makassar sudah habis masa periodesasinya tentu sebaiknya pemerintah kota Makassar harus segera menyeleksi lagi.

baca juga : Ketua DPRD Makassar Hadiri Undangan Silaturahmi Tomas Kecamatan Mariso

“Saya titip pak Dewan agar mengingatkan bapak walikota agar segera meninjau ulang SK dewan CSR kota Makassar yang sudah habis periodesasinya”, tutup Askar.

Ditempat yang sama Syarifuddin Machmud, SH juga menekankan pentingnya peran masyarakat untuk menjadi sosial kontrol atas pemberlakuan perda perda yang sudah di sahkan oleh pemerintah kota Makassar, jangan hanya jadi produk hukum semata tapi implementasinya minim di lapangan

“Secara umum DPRD kota Makassar sangat produktif menghasilkan perda bahkan sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat. Tapi kami berharap bisa lebih dari itu yakni dapat mengontrol perda perda yang belum diterapkan dengan baik”, tegas mantan Sekwan DPRD Kota Makassar itu. (*)