oleh

Limbah Tambak Dibuang ke Laut, Petani Rumput Laut Biringkassi Jeneponto Menjerit

JENEPONTO, koranmakassarnews.com — Limbah tambak udang PT. Don aquaculture di Biringkassi yang langsung dibuang ke laut menimbulkan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat limbah tambak udang. Salah satu dampaknya adalah berkurangnya hasil mata pencaharian warga yang sebagian besar para petani rumput laut.

“Banyak dampak limbah tambak yang saya terima. Saya tidak melarang mereka mendirikan tambak, cuma di situ ketika ada sesuatu yang berbenturan dengan kami dan merusak lingkungan kami, merusak ekosistem kami, mengganggu mata pencaharian kami, ayo selesaikan,” terang lelaki yang akrab disapa Yunus, rabu (5/7/23).

Limbah tambak udang di kecamatan Binamu, kelurahan Biringkassi yang menimbulkan perbincangan hangat beberapa minggu belakangan ini dikalangan masyarakat pesisir, sebelum ada tambak udang, petani mendapatkan hasil panen rumput laut yang banyak, dengan keuntungan Rp.10 juta, dalam satu bulan.

Akan tetapi, saat ini penghasilan dari rumput laut sering tidak menentu, bahkan pernah tidak mendapatkan hasil sama sekali.

Sebelum limbah dibuang, seharusnya tambak udang itu mengelola limbah dengan membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Menurut Mutu Institute, IPAL merupakan seperangkat struktur, teknik, dan peralatan yang dibuat untuk memproses serta mengelola limbah. Sehingga, air limbah yang sudah melalui proses IPAL bisa dibuang ke lingkungan tanpa dampak merugikan.

Proses pengelolaan air limbah yang baik melalui IPAL, harus sesuai dengan standar yang berlaku. Oleh karena itu, perlu adanya tenaga Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) yang bersertifikasi.

Berdasarkan catatan Mutu Institut, di Indonesia terdapat lebih dari 70% perusahaan kecil yang belum melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar.

Padahal, peraturan mengenai pengelolaan limbah tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut. Aturan tentang pengelolaan limbah juga tertulis dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan No. 32 Tahun 2009.

IPAL mempunyai manfaat untuk semua komponen yang ada di area instalasi. Selain untuk manusia dan bangunan, IPAL juga bermanfaat untuk makhluk hidup lain yang tinggal di kawasan tersebut.

baca juga : Wabup Jeneponto Melaunching Peluncuran Aplikasi Srikandi

Beberapa manfaat dari IPAL yaitu mengelola limbah, terutama yang mengandung zat kimia atau racun berbahaya agar ketika dibuang tidak mencemari sekitarnya, mengelola cairan limbah, baik industri maupun domestik agar dapat digunakan kembali dan melindungi ekosistem dan makhluk hidup yang tinggal di sungai atau saluran pembuangan lainnya.

Yunus melihat banyak petak tambak udang di Jeneponto yang diduga tidak memiliki IPAL. Sehingga, limbah tambak udang langsung dibuang ke laut. Padahal, Yunus bersama masyarakat yang tergabung dalam aliansi dan masyarakat pesisir sudah melakukan investigasi dan berbagai upaya untuk mendorong pengusaha tambak memaksimalkan IPAL.

Oleh karena itu dirinya bersama warga bersepakat membuat aliansi pemuda dan masyarakat pesisir, dengan dasar keresahan itulah kami melakukan aksi demonstrasi juga mendorong pemerintah kabupaten Jeneponto dalam hal ini Bupati, DPRD Jeneponto untuk menyelesaikan persoalan limbah yang ditimbulkan oleh tambak udang PT Don Aquaculture yang ada dibiringkassi.

Setelah melakukan audiensi bersama Bupati, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, anggota DPRD Jeneponto, menghasilkan kesepakatan dimana Bupati Jeneponto membentuk tim untuk menindaklanjuti tambak udang yang ada di Biringkassi tersebut. (*)