oleh

Mahasiswa Anti Korupsi Sambangi Mapolda Sulsel Pertanyakan Fee 30% Camat se-Makassar

koranmakassarnews.com — Puluhan Mahasiswa sambangi Mapolda Sulsel di Jl. Perintis Kemerdekaan KM.16 Kec. Biringkanaya Kota Makassar, rabu (9/9/20). Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Wardan Mustari alias Dadang, Kurniawan Taswin dan Gayus terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 15 Camat di Kota Makassar yakni fee 30%.

Aksi mahasiswa selain berorasi secara bergantian juga membentangkan spanduk yang berisi kecaman atas kasus tersebut dan membagikan selebaran pernyataan sikap

“14 Camat yang terlibat dalam kasus Fee 30%, masih berkeliaran di Kota Makassar, ini yang menjadi bukti lemahnya penegakan hukum di tanah Bugis Makassar, kami minta segera tangkap dan adili 14 Camat tersebut,” tegas Gayus.

Usai berorasi perwakilan pengunras diterima aspirasinya oleh AKBP Edi Harto selaku KA. SPKT Polda Sulsel.

“Kasus ini telah ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri dan kasus ini telah masuk P21 tahap 2. Kasus ini hampir seluruh Camat yang diperiksa namun kenapa hanya Saudara Hamri Haiya selaku Camat Rappocini yang diperiksa dan ditahan,” ucapnya dihadapan peserta aksi.

AKBP Edi Harto meminta mahasiswa membuat surat pelaporan sebagai pelapor agar pihaknya dapat menambahkan bahan atau bukti lagi, yang jelas kasus ini full ditangani oleh Mabes Polri.

baca juga : Buron Kasus Korupsi Asal Kepri Berhasil Diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI

Diketahui, penyalahgunaan anggaran atas kegiatan sosialisasi, workshop, penyuluhan, pembinaan bimbingan teknis 15 OPD Kecamatan se Kota Maklassar, tahun Anggaran 2017. Negara dirugikan Rp 26.993.804.083.00,- (Dua Puluh Enam Milliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh tiga Juta Delap Ratus Ribu Empat Ribu Delapan Tiga Rupiah).

Hingga berita ini terupload, awak media telah menkonfirmasi beberapa Camat, namun pesan singkat belum dapat dijawab terkait hal tersebut. (WISNU)