oleh

Mahasiswa Desak BK DPRD Luwu Timur Jatuhkan Sanksi Kepada Oknum Anggota Dewan yang Aniaya Pengawas SPBU

LUWU TIMUR, koranmakassarnews.com — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur yang berada di Jl. Soekarno Hatta Puncak Indah, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, Jum’at (6-5-2022) siang.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan atas tindakan insiden dugaan penganiayaan kepada salah seorang pengawas SPBU yang berada di Wasuponda, dimana dilakukan oleh sopir wakil ketua II DPRD Luwu Timur H. Usman Sadik, S.Sos. Kejadian bermula saat H. Usman Sadik dan Sopirnya singgah ke SPBU untuk melalukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis pertalite emergency, namun SPBU belum menyediakan Peratalite emergency kerena masih dalam tahapan pengurusan izin.

Tapi H. Usman Sadik tidak menerima dan mengerti alasan apa pun dari pihak SPBU dan bahkan akan menutup SPBU. Tak hanya itu H. Usman Sadik juga melakukan dugaan tindakan penganiyaan kepada staf SPBU tersebut, namun staf SPBU tersebut masih sempat menghindarinya. Tapi naas nya datang si sopir H. Usman Sadik yang keluar dari mobil ikut melalukan dugaan penganiyaan, dan menendang si pengawas SPBU tersebut, yang mengenai bagian lengan kiri atas atas dan bagian kakinya.

Atas tindakan tersebut yang dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur yaitu H.Usman Sadik. Jendral Komando Wilayah GAM Luwu Raya Apet dalam orasinya, mengecam keras kepada H. Usman Sadik yang tidak mencerminkan sebagai Perwakilan Rakyat dan mencedarai harkat dan martabat lemabaga DPRD Kabupaten Luwu Timur.

“Sebagai anggota DPRD Kab. Luwu Timur, H. Usman Sadik menunjukan sikap arogansinya kepada masyarakat Luwu Timur, tentunya H. Usman Sadik ini sebagai perwakilan rakyat harus menunjukan sikap perilaku yang baik kepada masyarakat Luwu Timur, bukan malahan berbanding sebaliknya dan juga medesak kepada Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Luwu Timur untuk memberikan sanksi kepada H. Usman Sadik yang dinilai telah melanggar peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonsia,” tegas Jendral Apet.

baca juga : Pelaku Penganiayaan Belum Ditahan, Ampera Sambangi Polres Jeneponto

Setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Luwu Timur, namun tidak ada se orang pun anggota DPRD yang ditemui massa aksi, setelah dari pada itu massa aksi langsung menuju ke lokasi aksi ke dua bertempat di pertigaan lampu merah Malili melanjutkan aksinya dengan berorasi dan membakar ban bekas.

Sekedar diketahui beberapa tuntutan dan isu yang di angkat oleh Komando Wilayah GAM Luwu Raya yakni  meinta badan kehormatan DPRD Luwu Timur segera memanggil dugaan oknum anggota DPRD yang melakukan pelanggaran kode etik, dan menjatuhkan sanksi kepada oknum anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik, mendesak H. Usman Sadik untuk segera meminta maaf kepada masyarakat Luwu Timur dan mendesak Polres Lutim segera mengusut tuntas dugaan tindak penganiayaan yang dialami Rudiarianto. (*)