oleh

Pelaku Penganiayaan Belum Ditahan, Ampera Sambangi Polres Jeneponto

JENEPONTO, koranmakassarnews.com — Puluhan aktivitis yang tergabung dalam dalam gerakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Turatea (Ampera) menggelar aksi dan audiens yang menghadirkan pihak penyidik dan kapolsek Kelara diruangan Kasat Reskrim polres Jeneponto, senin (25/4/22)

Dari keterangan kapolsek Kelara mengatakan bahwa hal ini adalah sebuah pembelajaran bagi pihaknya dengan adanya kasus ini.

Masuknya pelaporan kasus penganiayaan ini sejak tanggal 28 januari 2022 lalu namun sampai sekarang belum ada penahanan yang dilakukan oleh penyidik dari polsek Kelara padahal status pelaku sudah tersangka sejak gelar perkara di polres Jeneponto.

“Tidak adanya penahanan pelaku menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku mahasiswa dan pemuda ada apa dengan polsek Kelara selaku penegak hukum di wilayah kecamatan Kelara dan Rumbia, kemudian memberikan kebebasan berkeliaran kepada pelaku penganiayaan”, ujar Korlap Ampera, Hasril.

baca juga : Kapolres Sinjai Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penganiayaan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Sedangkan berkas gelar perkara kasus penganiayaan sudah P21 dan menunggu pelimpahan berkasnya ke pengadilan negeri Jeneponto.

Hasril memberikan ultimatum kepada polsek Kelara dalam waktu 3×24 jam tidak dilakukan penahanan maka Ampera kembali akan melakukan aksi jilid II.

Sementara salah seorang aktivis Hasan Walinono menjelaskan pihaknya membawa korban ke polres Jeneponto untuk beraudience, meminta keadilan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Inilah fungsi kontrol sosial kita selaku pemuda Turatea, jika tidak mampu di indahkan keinginan kami dalam proses penahanan, maka yakin saja kami akan melakukan konsolidasi untuk kembali ke Polres Jeneponto sampai ke polda Sulawesi Selatan terkait kasus penganiayaan ini”, pungkas Hasan. (*)