oleh

Maraknya Sertifikat Diduga Bodong di Enrekang, Buat Pembeli Geram dan Rugi

ENREKANG, koranmakassarnews.com  — Salah seorang konsumen yang membeli rumah di perumahan Aufaa Recidence 2  Pinang Kelurahan Leoran Kecamatan Enrekang mengaku kecewa dan kesal kepada pengembang serta pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Enrekang.

Pasalnya setelah sekian lama dirinya membeli rumah dan memiliki sertifikat tanah yang disimpan dengan baik saking berharganya sebagai aset pribadi ternyata sertifikat tanah tersebut diduga kuat aspal atau bodong, pembeli tersebut juga merasa di rugikan dirinya harus kembali mengurus administrasi mulai dari awal mulai dari notaris yang tentu harus mengeluarkan biaya lagi yang begitu banyak dan ditaksir kini pengeluaran sudah lebih dari 7 juta.

“Pada saat saya membeli tanah dan bangunan di perumahan tersebut sudah include dengan sertifikat tanah tapi ternyata sertifikat tersebut harus di perbaharui kembali dengan biaya yang baru”, tambah pembeli yang enggan disebut namanya, selasa (17/5/22).

Agar informasi berimbang awak media menghubungi H. Saleh selaku penanggung jawab perumahan tersebut namun setelah berkali-kali dihubungi untuk dikonfirmasi tidak di gubris, begitu juga saat dichat via whatsApp juga tidak di tanggapi.

Sementara itu notaris Halomon Edy Raja Napatara Rumahorbo yang ditemui wartawan mengenai hal tersebut  mengakui bahwa sudah ada beberapa sertifikat yang melalui dirinya akan dan sedang di perbaiki.

baca juga : Terima Sertifikat CSFA dari BPK, Kapolri Ingin Personel Polisi Miliki Kemampuan Auditor

“Saya tidak punya kapasitas untuk mengatakan sertifikat tersebut palsu, sebab sertifikat tanah tersebut adalah produk Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Enrekang, tugas saya hanya membawa dokumen administrasi mengajukan ke pertanahan dan menerima sertifikat yang sudah selesai untuk di serahkan ke pemilik mengenai prosesnya di pertanahan kami sama sekali tidak punya akses ke sana”, kata Edy.

Ditempat yang berbeda Kasubag tata usaha Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Enrekang, Riska Puspitasari yang ditemui wartawan tak mau memberikan informasi yang banyak.

“Kanwil Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan masih sementara melakukan proses audit investigasi dan sampai sekarang ini belum ada hasil keputusan dari audit tersebut”, ucap Riska

Dia menambahkan bahwa kalau audit investigasi dari kanwil sudah selesai dan sudah ada hasil keputusan, dirinya berjanji akan sampaikan. (ZF)