oleh

Masa PSBB Kota Makassar, Satpol PP Tegur Beberapa Pemilik Usaha Makanan

koranmakassarnews.com — Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang di Kota Makassar masih terdapat beberapa rumah makan di kecamatan Ujung Pandang yang melanggar aturan sehingga tempat tersebut mendapat teguran dari Satpol PP Kecamatan Ujung Pandang.

Patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP mendapati beberapa rumah makan yang masih memasang meja dan  kursi sementara dalam aturan PSBB kota Makassar hal tersebut tidak dibolehkan.

“Kami beri teguran rumah makan tersebut dan meminta pemiliknya juga harus menghargai orang yang sedang melaksanakan ibadan puasa”, jelas Jufri, bidang pengawasan satpol PP kec. Ujung Pandang, senin (11/5/20)

Diketahui ada 3 rumah makan di kecamatan Ujung Pandang yang masih memasang meja dan kursi serta pintu terbuka lebar diantaranya rumah makan Pak Tjomot , Ayam Jerit , dan Soto Betawi yang kerap terjaring dalam patroli rutin selama masa PSBB berlangsung.

baca juga : Antisipasi Pelanggaran PSBB Tripika Kecamatan Ujung Pandang Rutin Gelar Patroli

“Kita berikan teguran secara persuasif dan pemanggilan oleh pihak para pelaku usaha , dalam aturan PSBB kota Makassar hanya bisa melakukan take away”, pungkasnya .

Dhany