oleh

Masuk Dalam Daftar DPO, Kejari Parepare Eksekusi Oknum Pengacara

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, kembali mengeksekusi terdakwa inisial (SL), setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun. Terdakwa inisial (SL) terbukti melakukan tindak pidana memfitnah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa inisial (SL) dengan pidana selama 4 bulan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kejari Parepare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Parepare, Andi Novi, mengatakan, kami hari ini mengeksekusi perkara pencemaran nama baik Kapolres, pada tahun 2009.

Ketgam : Terdakwa berbaju biru navy dikawal sejumlah orang dari kejaksaan dan kepolisian

“Kebetulan terdakwa ini sudah di Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun, dengan vonis Mahkamah Agung selama 4 bulan penjara. Terkait keputusan Mahkamah Agung ini telah terbit sejak tahun 2012, tapi terdakwa tidak kooperatif, kemudian di tetapkan sebagai DPO”, ungkap Andi Novi, jumat (11/3/22).

Kasipidum Kejari Parepare ini menambahkan bahwa sekarang terdakwa ditemukan dan langsung dieksekusi, serta langsung dimasukan ke Lapas Kelas IIB Parepare, terdakwa inisial (SL) ini juga bekerja sebagai Lawyer atau pengacara di Parepare.

baca juga : Akan Demo di KPK, DPP PSMP Minta KPK Turun Langsung Tindaki Kasus Korupsi Dinkes Parepare

Dari pantauan media, terdakwa inisial (SL) di dampingi sejumlah petugas kejaksaan dan anggota buser Polres Parepare, SL di giring menggunakan mobil Kijang Innova berwarna hitam, menuju Lapas Kelas IIA Parepare. Terdakwa inisial (SL) pun, tampak menggunakan kaos kerah berwarna biru navy masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Parepare.

Adapun putusan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan.mahkamahagung.go.id. Putusan No.2021 K/Pid/2008. (Sis)