oleh

Melalui Surat Wahyu Setiawan Sampaikan akan Segera Mundur

JAKARTA,koranmakassarnews.com—Resmi menyandang status tersangka dalam kasus gratifikasi, Komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan (WS), mudur dari jabatannya. Hal itu, terungkap melalui sepucuk surat yang di tunjukan untuk awak media.

Ketika WS keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat Jumat (10/01/2020) waktu dini hari. Dalam surat tersebut, dirinya menyatakan, bersedia meninggalkan jabatan yang selama ini di embannya.

“maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU,” terang WS.

Pada keterangan tertulis itu juga, WS menyampaikan permohonan maafnya yang di tunjukan untuk Ketua KPU RI Arief Budiman.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami,” ungkapnya.

Sebelumnya WS telah mejalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berlangsung selama 24 jam. Selama pemeriksaan ia mengaku, sangat kooperatif menjawab pertanyaan.

Baca Juga : Siang Ini KPK Umumkan Status Hukum Wahyu Setiawan

Selain WS ada Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku, calon anggota legislatif dari partai PDIP, serta Saeful yang turut jadi tersangka.

Diketahui WS memberi kursi DPR RI terhadap Harun Masiku, melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan, Nazaruddin Kiemas.