oleh

Melaui Sosperda Nomor 5, Ari Azhari Harap Warga Paham Tentang Perlindungan Anak

koranmakassarnews.com — Anggota DPRD Kota Makassar Ari Azhari Ilham menilai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak belum banyak diketahui khalayak. Padahal, regulasi ini telah disahkan sejak 2 tahun lalu.

“Saya kira sosialisasi Perda ini belum maksimal. Makanya, kita ajak masyarakat turut serta menyebarluaskan informasi Perda ini dilingkungan sekitarnya. Olehnya, aturan itu kita bagi ke peserta Sosialiasi Perda,” ungkap Ari Azhari saat ditemui usai melaksanakan sosialisasi perda nomor 5 tahun 2018 di Hotel Aerotel Smile, Sabtu (05/12/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut, praktisi anak Suhaida, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar Tenri A Palallo, dan beberapa narasumber lainnya.

Tenri A Palallo, memberikan apresiasi kepada pemerintah utamanya legislatif dengan menerbitkan perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.000 per tahun di Makassar. Sehingga, perlu keterlibatan semua pihak karena anak itu tanggung jawab semua orang khususnya orang dewasa,” ujarnya.

baca juga : Paripurna, DPRD Kota Makassar Sahkan APBD 2021 dan Propemperda 2021

Anggota DPRD fraksi Nasdem itu juga berharap seluruh orang tua harus memberi contoh dan teladan dalam keseharian. Menurutnya, klasifikasi anak adalah yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sehingga ia menegaskan, menyalahi hak perlindungan dan keselamatan anak masuk dalam kategori pidana atau kejahatan. Perlindungan terhadap anak salah satunya adalah segala kegiatan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup normal jauh dari kekerasan dan diskriminasi. (*)